Polisi Peras Kepala Sekolah ~ Semua Urusan Uang Tunai
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah
menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka pemerasan.
Kedua tersangka, yaitu Brigadir B dan Kompol RS, memeras 12 orang kepala
sekolah dengan total pungutan mencapai Rp 4,7 miliar.
Pemerasan itu terjadi saat tersangka bertugas sebagai penyidik di Subdit
3 Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut. Pada saat itu tersangka ditugaskan
menyelidiki dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk
perbaikan SMK/SMA di Sumut dengan nilai korupsi Rp 176 miliar. Pemerasan
tersebut berlangsung dalam kurun Mei hingga November 2024.
“Yang bersangkutan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mengundang
kepala sekolah terus tiba-tiba minta fee. Nah kan ini pemerasan,” kata Kepala Kepala Kortastipidkor Inspektur
Jenderal Cahyono Wibowo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 18 Maret
2025.
Cahyono mengatakan saat ini tersangka telah dipecat dari dinas
kepolisian. Dia mengatakan masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam
kasus ini. “Masih terus dikembangkan. Nanti akan kami update. Pihak swasta
juga ada,” ujarnya.
Sebelumnya, penegak hukum telah menyita barang bukti berupa uang sebesar
Rp 400 juta dari kedua tersangka. Uang tersebut ditengarai merupakan hasil
tindak pidana rasuah yang mengalir kepada kedua polisi itu.
Cahyono menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 12E Undang-undang
Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling
lama 20 tahun. Adapun perkara korupsi DAK di Dinas Pendidikan Sumut kini
sedang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami sudah
komunikasikan dengan KPK, dan mereka menangani kasus sesuai konstruksi
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor soal kerugian negara. Sedangkan kami kan ihwal
masalah pemerasan dana alokasi khususnya,” ujar Cahyono
Copas dari
https://www.tempo.co/hukum/kortastipidkor-usut-polisi-di-sumut-yang-peras-12-kepala-sekolah-rp-4-7-miliar-1221434
No comments:
Post a Comment