Polisi Sumut Peras 12 Kepala Sekolah Rp 4,7 Miliar -->
Minggu 13 Apr 2025

Notification

×
Minggu, 13 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Sumut Peras 12 Kepala Sekolah Rp 4,7 Miliar

| 11:19 AM WIB | 10 Views Last Updated 2025-03-19T04:19:56Z

Polisi Peras Kepala Sekolah ~ Semua Urusan Uang Tunai

 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka pemerasan. Kedua tersangka, yaitu Brigadir B dan Kompol RS, memeras 12 orang kepala sekolah dengan total pungutan mencapai Rp 4,7 miliar.

Pemerasan itu terjadi saat tersangka bertugas sebagai penyidik di Subdit 3 Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut. Pada saat itu tersangka ditugaskan menyelidiki dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk perbaikan SMK/SMA di Sumut dengan nilai korupsi Rp 176 miliar. Pemerasan tersebut berlangsung dalam kurun Mei hingga November 2024. 

“Yang bersangkutan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mengundang kepala sekolah terus tiba-tiba minta fee. Nah kan ini pemerasan,” kata Kepala Kepala Kortastipidkor Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 18 Maret 2025.

Cahyono mengatakan saat ini tersangka telah dipecat dari dinas kepolisian. Dia mengatakan masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Masih terus dikembangkan. Nanti akan kami update. Pihak swasta juga ada,” ujarnya.

Sebelumnya, penegak hukum telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 400 juta dari kedua tersangka. Uang tersebut ditengarai merupakan hasil tindak pidana rasuah yang mengalir kepada kedua  polisi itu.

Cahyono menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 12E Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Adapun perkara korupsi DAK di Dinas Pendidikan Sumut kini sedang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami sudah komunikasikan dengan KPK, dan mereka menangani kasus sesuai konstruksi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor soal kerugian negara. Sedangkan kami kan ihwal masalah pemerasan dana alokasi khususnya,” ujar Cahyono

Copas dari https://www.tempo.co/hukum/kortastipidkor-usut-polisi-di-sumut-yang-peras-12-kepala-sekolah-rp-4-7-miliar-1221434

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update