Kejagung Sidik Korupsi Anggaran Rp 9,9 Triliun di Kemendikbudristek
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka penyidikan baru terkait
penanganan korupsi. Pada Senin (26/5/2025) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus) mengumumkan penyidikan kasus baru kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi
(Kemendikbudristek) 2019-2023. Kasus tersebut terkait dengan penggunaan
anggaran senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar
mengatakan, peningkatan status penanganan hukum tersebut sejak 20 Mei 2025
lalu. “Penyidik pada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah
meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam
penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudrister
terkait pengadaan digitalisasi pendidikan pada tahun 2019-2023,” begitu kata
Harli di Kejagung, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Harli menerangkan, posisi kasus ini berawal dengan adanya dugaan
persekongkolan jahat, atau permufakatan jahat antara internal kementerian
dengan pihak swasta. Yaitu dengan mengadakan kegiatan kajian teknis untuk
pengadaan peralatan digitalisasi pendidikan. “Bahwa persekongkolan atau
permufakatan jahat tersebut dilakukan dari berbagai pihak dengan cara
mengarahkan kepada tim teknis untuk membuat kajian teknis dalam pengadaan
peralatan menyangkut teknologi pendidikan,” ujar Harli.
Selanjutnya dari kajian teknis tersebut, berujung pada kesimpulan agar
dalam program digitalisasi pendidikan, kementerian melakukan penggunaan
laptop atau komputer jinjing bagi seluruh siswa-siswi sekolah. Penggunaan
laptop tersebut juga mengharuskan menggunakan sistem operasi tersendiri.
“Supaya diarahkan agar penggunaan laptop yang berbasis pada operating system
chromebook,” kata Harli. Dari penyidikan sementara ini, kata Harli,
diketahui penggunaan laptop dengan sistem operasi tersebut tak perlu
dilakukan.
Karena, kata Harli, penggunaan laptop dengan operasi sistem chromebook itu
sudah pernah diuji coba pada 2019. Dan dalam uji coba ketika itu, kata
Harli, dikatakan penggunaan laptop chromebook itu, tak sesuai yang
dibutuhkan. Akan tetapi, program digitalisasi pendidikan itu tetap dilakukan
dengan nilai anggaran setotal Rp 9,9 triliun, yang terdiri Rp 3,82 triliun
dari alokasi dana satuan pendidikan, dan Rp 6,39 triliun dari dana alokasi
khusus (DAK).
“Di tahun 2019, uji coba terhadap 1.000 unit chromebook ketika itu tidak
efektif,” ujar Harli. Pun selanjutnya, dalam program digitalisasi pendidikan
ketika itu tak dapat dilakukan lantaran ketersediaan jaringan internet yang
tak merata di wilayah-wilayah belajar siswa. “Sehingga diduga persekongkolan
itu terjadi adanya tindak pidana korupsi,” ujar Harli. Selain mengumumkan ke
tahap penyidikan, Harli melanjutkan tim penyidik di Jampidsus juga sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang menjadi tempat
tinggal dua pejabat tinggi di Kemendikbudristek.
Copas dari
https://news.republika.co.id/berita/swvcsr393/kejagung-sidik-korupsi-anggaran-rp-99-triliun-di-kemendikbudristek
No comments:
Post a Comment