Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 479.179.079.148 (Rp
479 Miliar) atas perkembangan kasus tindak pidana pencucian uang
(TPPU) PT Duta Palma Group atas terdakwa PT Darmex Plantations. Uang setengah triliun
rupiah itu dipamerkan dalam pecahan Rp100 ribu.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
(Dirtut Jampidsus), Sutikno lebih dulu menjelaskan bahwa kasus TPPU PT
Duta Palma Group atas terdakwa Darmex Plantations kini telah masuk ke
dalam tahapan tuntutan.
Berjalan persidangan, tim penyidik mendapat informasi jika anak usah dari
PT Dalmex Plantations, yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan
akan mengirimkan uang hasil kejahatan TPPU ini ke Hongkong melalui jasa
perbankan.
"Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan
selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut
sebesar Rp479.175.079.148," kata Sutikno dalam konferensi pers di
kejagung, Kamis (8/5/2025).
Setelah dilakukan pemblokiran, tim penyidik meminta agar uang tersebut
dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti. Adapun uang ratusan
miliar itu disita dengan nominal berbeda dari dua perusahaan tersebut.
"Pertama uang sebesar Rp 376.138.264.001, disita dari PT Deli Muda
Perkasa. Kemudian yang kedua, uang sebesar Rp103.036.815.147, disita dari
PT Taluk Kuantan Perkasa," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung
telah menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT
Darmex Plantation. Uang itu merupakan hasil TPPU pada kasus dugaan korupsi
korporasi Duta Palma Group.
"Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada
rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang
Rp288 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa
(3/12/2024).
Dijelaskan uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5
perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT
Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu,
sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan.
"Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan
pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex
Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas," beber
Qohar.
Lebih detail Qohar menjelaskan perihal sosok RI yang menjadi penyimpan
uang tersebut. Dia menjelaskan bahwa RI merupakan sosok yang masih menjadi
saksi dan merupakan kerabat dari pengusaha Surya Darmadi.
"Kemudian ini uang disita dari saudara RI. RI ini ada indikasi mantan
saudara ipar Surya Darmadi, ada indikasi itu," ungkap Qohar. Qohar menduga
ada upaya Surya Darmadi menyembunyikan uang tersebut. Dengan adanya dugaan
tersebut, penyidik melakukan penyitaan.
"Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan
kemudian kami melakukan penyitaan," katanya.
No comments:
Post a Comment