korupsi BSPS Sumenep masuk tahap penyidikan
Hasil gelar perkara pada 7 Juli 2025 menyepakati bahwa perkara ini layak
ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara resmi meningkatkan
status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 ke tahap
penyidikan.
"Hasil gelar perkara pada 7 Juli 2025 menyepakati bahwa perkara ini layak
ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati
Jatim, Saiful Bahri Siregar, di Surabaya, Selasa.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah Tim Penyelidik memerikasa
sedikitnya 250 saksi, termasuk para penerima bantuan di sejumlah desa,
pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kepala desa, pemilik usaha toko
bangunan, tenaga fasilitator lapangan, dan pihak lainnya yang terlibat
dalam program tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Kejati Jatim menerbitkan Surat Perintah Penyidikan
Nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Di hari yang sama, Tim Penyidik juga memeriksa 15 kepala desa di Kantor
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bagian dari upaya memperkuat
pembuktian dalam perkara ini.
Penyidik menghimbau seluruh saksi yang telah dipanggil agar bersikap
kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta.
“Jangan sampai memberikan keterangan palsu atau menghalangi proses
penyidikan. Saksi yang tidak jujur atau mempersulit proses hukum dapat
dijerat dengan Pasal 22 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Saiful.
Kejati Jatim menyatakan perkembangan lebih lanjut terkait proses
penyidikan akan disampaikan kepada publik secara berkala.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 April 2025,
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan
adanya indikasi penyalahgunaan dana BSPS di Sumenep. Nilai kerugian negara
dari dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp109 miliar dengan
jumlah penerima program lebih dari 5.900 warga.
Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk
membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam membangun atau memperbaiki
rumah layak huni.
Copas dari
https://jatim.antaranews.com/berita/943813/kejati-jatim-dugaan-korupsi-bsps-sumenep-masuk-tahap-penyidikan
No comments:
Post a Comment