Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 132 Kg Sabu -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 132 Kg Sabu

| 10:50 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-14T03:50:40Z

Polrestabes Medan
 

Dalam kurun waktu tiga pekan, Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan tujuh tersangka peredaran narkotika dari tiga lokasi berbeda.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK mengatakan dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 132.053,4 gram sabu, 110 butir Erimin 5, dan 10 butir ekstasi.

“Pengungkapan pertama dilakukan di SPBU Pagar Jati Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 setelah mendapat informasi adanya dua orang mengendarai Honda Jazz warna merah mengangkut narkoba,”ujar Kombes Valentino, Selasa (13/6/2023).

Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian kata Kapolrestabes, persobel menindaklanjuti dengan membuntuti kendaraan dari jalan tol Helvetia.

“Setelah dilakukan pengejaran, mobil tersebut berhasil dihentikan di SPBU Pagar Jati Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Didalam mobil tersebut ditemukan dua orang laki-laki F dan M beserta 120 bungkus sabu seberat 120 kilogram yang tersimpan di dalam mobil,”ungkapnya.

Hasil interogasi dilapangan, kedua pelaku mengaku disuruh A membawa sabu tersebut. Pengembangan pun dilakukan dan petugas berhasil menangkap A, di wilayah Aceh Tamiang, Selasa (30/5/23).

“Tersangka A mengaku sebelum menyerahkan kepada F dan M, sabu itu dibawanya bersama AZ. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AZ di kawasan Besitang Langkat,” sebutnya.

Sedangkan untuk pengungkapan yang kedua, Kombes Valentino, menerangkan bermula dari informasi akan ada narkoba yang masuk ke Kota Medan melalui jasa pengiriman barang pada, Minggu (28/5).

Petugas yang melakukan penyelidikan mendapati seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial AM, akan mengambil barang tersebut di travel yang ada di Jalan HM Joni Medan.

AM pun sempat diamankan dan mengaku tidak tahu barang tersebut adalah sabu yang akan diantar ke Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor. Di lokasi yang dituju, 2 kg sabu tersebut diterima MF. Petugas langsung melakukan penangkapan.

“Kita amankan MF, dia mengaku barang tersebut milik SA. Saat melakukan penggeledahan, kita menemukan 110 butir Erimin 5 dan 10 butir ekstasi. Selanjutnya dikembangkan, SA kami amankan di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan,” ucapnya.

Untuk mengungkap yang ketiga, petugas melakukan pengembangan kasus sebelumnya dari seorang tersangka atas kepemilikan 2.500 gram sabu. Dari keteranganya, petugas mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu menuju Tebing Tinggi pada, Sabtu (10/6/23).

“Disitu petugas kemudian mencoba menghentikan Toyota Avanza di Jalan Medan – Pematang Siantar dekat rel kereta api. Namun tuduhan melarikan diri,” ucapnya.

Setelah melakukan pengejaran selama 15 menit, mobil tersebut berhasil dihentikan di Kota Tebing Tebing dan pelaku IRM pun diamankan.

“Saat mobil digeledah, petugas menemukan 10 kg sabu yang dibungkus dalam tas hitam,” pungkasnya.

Copas dari https://arahindonesia.com/polrestabes-medan-gagalkan-peredaran-132-kg-sabu/

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update