Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di
Jakarta, Senin, memanggil artis
Amanda Manoppo
untuk dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi terkait promosi judi
daring.
"Kami informasikan bahwa pada hari ini, Senin, 2 Oktober 2023, akan
dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada Saudari Amanda Manopo
terkait dugaan endorsement situs yang diduga
sebagai website judi online," kata
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid
Agustiadi Bachtiar di Jakarta, Senin.
Dittipidsiber Bareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan dan permintaan
klarifikasi terhadap artis, selebgram, dan pemengaruh di media sosial
terkait promosi judi daring. Sebelumnya, penyidik memeriksa
penyanyi dangdut Cupi Cupita di Jakarta, Selasa (26/9).
Artis Yuki Kato, Sabtu (23/9), dan Wulan Guritno, Kamis (14/9) dan
Selasa (19/9), pun telah diperiksa Bareskrim Polri atas kasus serupa di
Jakarta.
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis,
selebgram, dan pemengaruh media sosial untuk tidak melakukan
promosi judi daring karena dampaknya sudah meresahkan masyarakat.
Salah satu dampak judi daring ialah kecanduan yang dapat memicu tindak
pidana lain, seperti mencuri, menjual diri, bahkan ada yang nekat bunuh
diri.
Sepanjang tahun 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mengungkap 77
kasus judi daring dan menetapkan 130 orang sebagai tersangka. Sementara
di tahun 2022, tercatat ada 610 kasus yang diungkap dengan 760 orang
tersangka.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/3752244/bareskrim-polri-periksa-amanda-manopo-terkait-judi-daring?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=terkini
No comments:
Post a Comment