Saut Situmorang menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri patut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pertemuan dengan
eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL selaku pihak berperkara di KPK.
Penetapan tersangka ini merujuk pada ketentuan Pasal 36 dan Pasal 65
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Saut menjelaskan dalam Pasal 36 disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang
ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun. Sedangkan dalam
Pasal 65 dirincikan setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
"I have no any doubt about itu. Kalau saya enggak ragu (Firli untuk ditetapkan tersangka)," kata
Saut usai diperiksa sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa
(17/10/2023).
Terlebih, kata Saut, pertemuan antara Firli dan SYL jelas terjadi di tahun
2022. Sedangkan aduan masyarakat ke KPK menyangkut perkara dugaan korupsi di
Kementerian Pertanian (Kementan) telah masuk sejak 2021 lalu.
Sehingga Saut berpendapat pertemuan antara Firli dengan SYL di sebuah Gor
Bulutangkis pada akhir tahun 2022 tersebut jelas sebuah pelanggaran
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 UU KPK.
"Kalau gua ke mari, enggak ditersangka-in, ya sia-sia gue ke mari
ke sini. Mending gua di
rumah aja ngomong
sama lu. Maka kita berharap
itu harus di-follow up.
Kelihatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk
kemudian itu di-follow up," ungkap
Saut.
Sementara terkait perkara pemerasan yang diduga dilakukan Firli terhadap
SYL, Saut enggan berkomentar. Sebab perkara tersebut menurutnya menjadi
wewenang daripada penydik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan KPK.
"Saya enggak masuk ke (perkara) situ pemerasan SYL," tuturnya.
Saksi Ahli
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Saut
sebagai saksi ahli terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan
KPK terhadap SYL. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul
15.19 WIB.
Selain Saut, penyidik juga dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi
lainnya. Tiga di antaranya merupakan pejabat eselon 1 Kementan.
"Dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan
RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada
wartawan, Selasa (17/10/2023).
Semenatara pada Senin (16/10/2023) kemarin, lanjut Ade, penyidik telah
lebih dahulu memeriksa sembilan dari 11 saksi. Salah satunya merupakan
Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.
Pemeriksaan terhadap Tomi berlangsung selama hampir tujuh jam sejak pukul
10.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Sedangkan dua orang saksi lainnya tidak hadir. Terhadap dua orang saksi
yang tidak hadir telah dibuatkan surat panggilan kedua kepada yang
bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan hari Kamis, 19 Oktober 2023,"
pungkasnya.
Copas dari https://www.suara.com/kotaksuara/2023/10/17/173734/yakin-firli-bahuri-bakal-tersangka-saut-usai-diperiksa-polda-kalau-gak-ditersangka-in-sia-sia-gue-ke-mari?page=all
No comments:
Post a Comment