Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (Dana Bos).
Edi sapaan akrabnya langsung digiring penyidik ke tahanan di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Kamis (14/12/2023).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman
mengungkapkan, Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi hari ini ditetapkan
tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor)
dana BOS SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020-2021.
“Benar, hari ini kita melakukan penahanan terhadap Sarwo Edi Kepala SMPN 6
Bojonegoro,” katanya, dikutip dari BeritaJatim -jaringan Suara.com.
Aditia menjelaskan, peran Sarwo Edi dalam dugaan korupsi dana BOS ini,
karena dirinya menjabat Kepala Sekolah sejak tahun 2021. Sehingga, harus
bertanggungjawab dalam penyalahgunaan dana BOS ini.
“Sebelumnya sudah ada penetapan dua tersangka,” tegasnya.
Aditia menambahkan, tersangka Sarwo Edi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1
undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi Jo ayat 18 dan subsider pasal 3. Perbuatan tersangka diduga telah
merugikan negara senilai Rp350 juta.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Sarwo Edi, Nur Samsi mengungkapkan,
tersangka yang merupakan Kepala SMPN 6 tersebut, dinyatakan bersalah pada
kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2020-2021, dikarenakan ada sejumlah
pengeluaran anggaran di luar Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS).
“Dana yang dikeluarkan itu untuk pemeliharaan sekolah tidak untuk
kepentingan sendiri. Jadi hanya sebatas ada kelalaian saja dan tidak secara
sengaja menggunakan dana tersebut,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro itu,
dua tersangka yang sudah menjalani persidangan yakni, Edi Santoso dan Reni
Agustina. Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp695
juta dari Rp1,4 Milyar dana BOS yang diterima. Sementara, tim penyidik
berhasil menyita uang sebesar Rp335 juta.
Copas dari
https://jatim.suara.com/read/2023/12/14/225123/kepala-smpn-6-bojonegoro-sarwo-edi-tersangka-korupsi-dana-bos
No comments:
Post a Comment