Kepala SMPN 6 Tersangka Korupsi Dana Bos -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala SMPN 6 Tersangka Korupsi Dana Bos

| 11:16 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-14T16:16:11Z

Kepala SMPN Korupsi Dana Bos
 

Kepala SMPN 6 BojonegoroSarwo Edi resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (Dana Bos).

Edi sapaan akrabnya langsung digiring penyidik ke tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Kamis (14/12/2023).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengungkapkan, Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi hari ini ditetapkan tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020-2021.

“Benar, hari ini kita melakukan penahanan terhadap Sarwo Edi Kepala SMPN 6 Bojonegoro,” katanya, dikutip dari BeritaJatim -jaringan Suara.com.

Aditia menjelaskan, peran Sarwo Edi dalam dugaan korupsi dana BOS ini, karena dirinya menjabat Kepala Sekolah sejak tahun 2021. Sehingga, harus bertanggungjawab dalam penyalahgunaan dana BOS ini.
“Sebelumnya sudah ada penetapan dua tersangka,” tegasnya.

Aditia menambahkan, tersangka Sarwo Edi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo ayat 18 dan subsider pasal 3. Perbuatan tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp350 juta.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Sarwo Edi, Nur Samsi mengungkapkan, tersangka yang merupakan Kepala SMPN 6 tersebut, dinyatakan bersalah pada kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2020-2021, dikarenakan ada sejumlah pengeluaran anggaran di luar Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

“Dana yang dikeluarkan itu untuk pemeliharaan sekolah tidak untuk kepentingan sendiri. Jadi hanya sebatas ada kelalaian saja dan tidak secara sengaja menggunakan dana tersebut,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro itu, dua tersangka yang sudah menjalani persidangan yakni, Edi Santoso dan Reni Agustina. Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp695 juta dari Rp1,4 Milyar dana BOS yang diterima. Sementara, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp335 juta.

Copas dari https://jatim.suara.com/read/2023/12/14/225123/kepala-smpn-6-bojonegoro-sarwo-edi-tersangka-korupsi-dana-bos

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update