Keberadaan judi online kini tengah menjadi persoalan serius yang sedang ditangani oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi bahkan sempat mengungkapkan
pengelola judi online tersebut di beberapa negara Asia Tenggara. Menkominfo
menyampaikan bahwa praktik judi online berasal dari luar negeri, khususnya
dari negara yang melegalkan permainan tersebut.
Selain itu, disebutkan pula bahwa di antara negara-negara Asia tenggara
yang telah melegalkan permainan judi online, hanya tersisa dua negara yang
masih melarangnya, yakni Indonesia dan Brunei. Lalu negara Asia Tenggara
mana yang telah melegalkan judi online tersebut?
Negara Asia Tenggara yang Legalkan Judi Online
Pada dasarnya praktik judi online memang sudah dilarang diberbagai negara
Asia Tenggara. Namun, seiring berjalannya waktu, beberapa negara Asia
Tenggara mulai melegalkan permainan haram tersebut.
Beberapa negara Asia yang telah melegalkan permainan judi online
diantaranya yaitu Malaysia, Singapura, Filipina, dan Kamboja. Oleh sebab itu bandar judi online yang beroperasi di Indonesia kerap kali
berasal dari luar negeri. Karena di negara mereka berpusat menganggap bahwa
permainan judi online adalah legal.
Menkominfo menyebutkan di antara negara Asia Tenggara yang telah melegalkan
judi online, salah satu negara disinyalir menjadi sarang judi online, yaitu
Kamboja.
Dilansir dari berbagai sumber, pada tahun 1996 Pemerintah Kamboja
melarang warganya untuk bermain judi seiring dengan dikeluarkannya
Undang-Undang Pemberantasan Perjudian pada 1996.
Namun, larangan tersebut ternyata merupakan awal mula kemunculan praktik
judi seperti kasino-kasino kecil di kota-kota yang berbatasan dengan wilayah
Thailand dan Vietnam. Sejak saat itu, industri kasino semakin berkembang di
Kamboja.
Seiring dengan perkembangan industri tersebut, pendapatan pajak di negara
Kamboja semakin meningkat. Pada 2014, 57 industri kasino telah memberikan
pendapatan pajak senilai 25 juta dollar AS kepada Pemerintah Kamboja. Pada
2019, pajak yang diberikan oleh kasino mencapai angka 80 juta dollar AS atau
naik dari 46 juta dollar AS pada 2018. Peningkatan pajak tersebut tidak
lepas dari semakin berkembangnya praktik judi yang hingga kini dikenal
dengan judi online.
Pemilik kasino sebagian besar adalah perusahaan investasi asing, termasuk
dari Indonesia. Hingga tahun 2019 lalu, total ada 150-200 kasino di Kamboja.
Hal itu membuat Kamboja sebagai negara dengan kasino berlisensi terbanyak di
Asia Tenggara.
Copas dari https://www.suara.com/bisnis/2023/12/18/152323/negara-tetangga-indonesia-legalkan-judi-online-ada-yang-jadi-sarang-bandar
No comments:
Post a Comment