Ribuan korban berjatuhan akibat kasus gagal bayar asuransi beberapa waktu
lalu. Kabut kelam itu tak bisa dilepaskan dari sosok pemimpin atau pemilik
perusahaan yang sepatutnya bertanggung jawab atas kerugian para
korban.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal tahun mengungkap setidaknya ada 11
perusahaan asuransi yang sedang dalam pemantauan khusus. Jumlahnya kini
berkurang, menyisakan 7 perusahaan yang masih mendapat perhatian
khusus.
Sementara itu, 2 perusahaan asuransi diketahui telah dicabut izin
usahanya. Adapun 4 perusahaan lainnya telah menyampaikan rancangan
penyehatan keuangan (RPK). OJK pun terus memantau 7 perusahaan asuransi
yang tengah menjalani masa penyelesaiannya tersebut.
Sejalan dengan OJK, upaya hukum pun dilakukan untuk menjerat oknum-oknum
yang bertanggung jawab atas kasus gagal bayar asuransi tersebut. Bahkan,
ada yang merupakan pemilik perusahaan yang bermasalah itu.
Lantas, siapa saja pemilik dari asuransi bermasalah yang kini tengah
disorot OJK? Seberapa jauh tindakan hukum yang ditegakkan untuk sosok
kunci tersebut? berikut ringkasannya.
Pengejaran aset Wanaartha terbilang besar karena menyangkut total dana
kelolaan Wanaartha Life yang tembus Rp 17 triliun. Sebab, menurutnya,
Wanaartha Life meskipun lembaga yang legal, namun memasarkan produk yang
ilegal.
Sebagai informasi, yang menjadi tersangka kasus gagal bayar ini bukan
hanya para direksi tapi juga pemilik perusahaan, di antaranya Manfred
Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil serta beberapa nama lain seperti
Rezanantha Petruschka, Daniel Halim, Terry Kesuma dan Yosef Meni. Selain
merupakan pemilik, Eveline juga merupakan Presiden Komisaris
Wanaartha.
Dalam laporan keuangan terbaru untuk tahun 2019 yang terbit di laman
resmi perusahaan, diketahui bahwa asuransi ini dimiliki oleh PT Fadent
Consolidated Company sebesar 97,54% dan sisanya digenggam oleh Yayasan
Sarana Wana Jaya.
Evelina F. Pietruschka merupakan tokoh kunci perusahaan dan pernah
menjabat sebagai Presiden Direktur WanaArtha Life sejak tahun 1999,
sebelum akhirnya sejak Maret 2011 ditunjuk sebagai Presiden Komisaris
WanaArtha Life.
Evelina merupakan istri dari Manfred Pietruschka yang merupakan pemilik
dari PT Fadet Consolidated Company.
Kini, keluarga Pietruschka tengah menjadi buron Interpol. Ia sekeluarga
diketahui melarikan diri ke Amerika Serikat usai ditetapkan sebagai
tersangka. Hingga kini, pencarian oleh Polri masih berlangsung. Kabar
terakhir, yang bersangkutan ditenggarai sudah berpindah kewarnegaraan
dari Indonesia ke Amerika Serikat.
Bareskrim Polri berkordinasi dengan pihak terkait atas adanya informasi
perubahan status kewarganegaraan Evelina Pietruschka.
Evelina merupakan tersangka dan berstatus DPO dalam kasus dugaan penipuan
di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL). Ia
merupakan pemegang saham.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu
Hermawan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut terkait kasus
tersebut.
"Untuk status kepindahan kewarganegaraan [Evelina Pietruschka] masih
dikoordinasikan kepada pihak yang terkait untuk memastikan status
kewarganegaraannya," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (9/1/2024)
Whisnu menyampaikan bahwa sampai saat ini status Evelina Pietruschka
masih DPO. Sedangkan untuk ketiga tersangka telah terbit red notice dari
Interpol dan untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali, dan
selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU terkait perkaranya.
Adapun, ketiga tersangka yang dimaksud adalah Evelina Pietruschka,
Manfred Pietruschka, dan Rezanantha Fadil Pietruschka.
"Evelina Pietruschka [istri] Manfred Pietruschka (suami), di mana
sebelumnya tersangka An. Reza (anaknya) kuliah di Amerika Serikat,"
ujarnya.
Kasus gagal bayar Kresna Life menyangkut 8.900 nasabah dari seluruh
Indonesia yang mengalami kerugian dengan total sekitar Rp6,4 triliun.
Kini, perusahaan asuransi itu telah dicabut izin usahanya dan mengupayakan
likuidasi.
PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life terafiliasi dengan Kresna
Group yang didirikan pada tahun 1991 oleh Michael Steven. Ia kemudian
mendirikan PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), sebuah investment bank
tradisional yang bergerak di bidang investments management, securities
brokerage, dan underwriting pada tahun 1999.
Mengutip laman resmi kresnainvestments.com, selain perannya di KREN,
Michael Steven juga menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan
Kelautan & Perikanan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Indonesia.
Kini, Michael Steven tengah dikejar OJK untuk melaksanakan
ganti rugi atas gagal bayar korban Kresna Life.
"Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi
Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan
Perintah Tertulis dimaksud," jelas Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif
Pengawas IKNB, dalam dalam konferensi pers secara virtual, Selasa
(3/7).
Kabar terbaru, Michael Steven telah juga melarikan diri ke Amerika
Serikat dan juga berpindah kewarganegaraan. Namun, hingga kini belum
diketahui secara pasti dimana keberadaan dua buronan kasus asuransi
Indonesia paling dicari ini. Jika dijumlahkan, total kerugian yang
disebabkan oleh keduanya mencapai Rp 23,4 triliun.
Copas dari
https://www.cnbcindonesia.com/market/20240111093009-17-504685/update-duo-buron-ri-paling-dicari-kabur-ke-as-bawa-duit-rp-234-t
No comments:
Post a Comment