Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan hukuman terhadap
Kepala Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Asri Nurmala
Sitepu dengan vonis percobaan. Kades muda berparas cantik ini tidak
ditahan atau menjadi tahanan kota setelah dilakukan tahap II atau
penyerahan barang bukti dari penyidik Polres Binjai kepada Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Langkat di Stabat.
Humas PN Stabat, Cakra Tona Parhusip membenarkan, kades yang merupakan
istri buronan Satreskrim Polres Langkat ini sudah dijatuhi hukum. “Sudah,
silahkan dilihat di SIPP PN Stabat,” jawab Cakra ketika dikonfirmasi,
akhir pekan lalu.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghasut supaya melakukan
perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum secara
bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat penuntut umum.
Oleh karena itu, terdakwa dihukum pidana penjara selama 4 bulan.
Namun ada yang menarik dalam putusan Asri. Adalah, terdakwa tidak perlu
menjalani pidana tersebut. Kecuali jika pada kemudian hari ada putusan
hakim yang menentukan lain, disebabkan terpidana melakukan suatu tindak
pidana sebelum masa percobaan 8 bulan berakhir.
Barang bukti yang disita berupa 1 flashdisk berisikan rekaman video, 1
botol besar bekas minyak pertalite, 1 botol sedang bekas minyak pertalite,
pecahan kaca mobil, 10 batu koral berukuran besar, 1 batu bata bekas coran
semen, 4 ban mobil bekas dan 1 Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL,
dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam berkas terdakwa
Jumiran dan kawan-kawan. Terdakwa Asri diistimewakan hakim dan jaksa sejak
4 Oktober 2023.
Hakim mengeluarkan penetapan terdakwa sebagai tahanan kota dan jaksa
penuntut umum Ade Tagor Mauli serta Jimmy Carter menerima ketetapan
majelis. Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan
tindak pidana, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan
perbuatan.
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan, menghasut supaya
melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum,
atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan
yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, sebagimana diatur dalam
Pasal 160 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-I KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan
keempat. Karena itu, terdakwa Asri Nurmala Sitepu dituntut dengan pidana
penjara selama delapan bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada
dalam tahanan dan perintah terdakwa tetap ditahan.
Namun terdakwa diketahui berstatus tahanan kota alias tidak ditahan.
Dalam dakwaan JPU, Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga beserta
anggota awalnya mau melakukan penangkapan terhadap buronan mereka
berinisial Eb dalam kasus bentrok IPK-FKPPI yang berbuntut seorang nyawa
melayang.
Buronan Eb mau ditangkap di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan
Selesai, Langkat, Rabu (2/10/2023) pagi. Eb melarikan diri saat hendak
ditangkap dan bahkan dilakukan pengejaran. Sayangnya, Eb tidak berhasil
diringkus.
Namun demikian, Unit Pidum Polres Langkat membawa 12 orang yang diduga
merupakan teman Eb. Saat membawa mereka ke Polres Langkat dengan Toyota
Avanza BK 1441 RL, seorang perempuan tidak dikenal berteriak maling dan
ucapannya memicu massa datang hingga mengepung petugas seraya menuntut
agar 12 orang tersebut tidak dibawa.
Saat aksi pengepungan, terdakwa datang seraya berujar kalimat tidak
pantas. Bahkan, terdakwa mengucapkan kata cacian kepada polisi.
“Polisi ko*t*l, bakar-bakar. Palangkan mobilnya, tutup semua jalan, ambil
batu tadi, jangan kasih orang ini keluar,” ujar terdakwa dalam dakwaan JPU
yang dilihat melalui website SIPP PN Stabat.
Massa yang sudah mengepung mobil polisi, langsung melakukan aksi
perusakan. Bahkan, Kanit Pidum Polres Langkat pun mendapat bogem mentah
dari sekelompok massa tersebut.
Tidak hanya sang kades yang bakal diadili. Ada tiga tersangka lainnya
yang diadili di PN Stabat. Namun, dilakukan penuntutan secara terpisah.
Mereka adalah, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta
Bangun.
Terdakwa Asri didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 214 ayat (2)
ke-1 KUHPidana, pasal 214 ayat (1) KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-1
KUHPidana, pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan pasal 170
ayat (1) KUHPidana.
ANS ditangkap dan ditahan penyidik buntut dari penyerangan dan
penyanderaan terhadap 4 anggota Unit Pidum Polres Langkat yang terjadi di
Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu
(2/8/2023) lalu. ANS ditahan sejak Senin (14/8/2023) lalu.
Imbasnya, ANS tak ikut merayakan HUT Kemerdekaan RI ke 78 tahun bersama
masyarakat Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. ANS salah
satu kades termuda yang dilantik oleh Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Syah
Afandin bersama dengan seratusan kades lainnya di Pendopo Jentera Malay
pada Kamis (4/8/2022).
Kala itu, usia ANS saat dilantik masih 24 tahun. ASN melanjutkan tongkat
estafet kepemimpinan di Desa Lau Mulgap menggantikan ayahnya, Mardanta
Sitepu, dengan perolehan sebanyak 1.587 dari 2.115 suara di desanya. Dua
kandidat kepala desa lain ditaklukan wanita berusia muda tersebut yang
sebelumnya menjabat Sekdes Lau Mulgap.
Sayangnya belum lagi berakhir masa kepemimpinan, ANS tersandung masalah.
ANS merupakan istri dari Ketua Rayon FKPPI Kecamatan Sirapit berinisial
E.
Kini, E masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat yang
diduga salah satu dari pelaku yang melakukan penyerangan pada bentrok OKP,
IPK-FKPPI di Kuala, beberapa waktu lalu. Akibat bentrokan ini, Ketua IPK
Batang Serangan yang bernama Bagong tewas akibat luka senjata tajam.
ANS ditangkap dan ditahan Polres Binjai karena melakukan provokasi kepada
masyarakat saat anggota Satreskrim Polres Langkat hendak melakukan
penangkapan di Dusun Betengar. (ted/tri)
Copas dari
https://sumutpos.jawapos.com/hukum-kriminal/07/01/2024/kades-cantik-penyerang-polisi-di-langkat-divonis-hukuman-percobaan/
No comments:
Post a Comment