Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dugaan hilangnya dana
nasabah di Bank Victoria Syariah (BVS).
Sebelumnya, PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan kepemilikan dana
deposito perusahaan senilai Rp13,5 miliar di BVS. Namun, deposito itu tak
dibayarkan oleh BVS dengan alasan dana deposito diduga digelapkan oleh oknum
karyawan.
Informasi tersebut pun diketahui oleh POLA sebagai pemilik dana deposito
ketika dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan
pihaknya sudah menerima laporan dari bank maupun dari nasabah terkait
masalah itu.
"OJK telah menerima laporan dari bank dan pengaduan dari beberapa nasabah
tentang adanya kejadian penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai bank,"
kata Dian, dikutip dari detikfinance, Kamis (4/1).
Lebih lanjut, Dian menjelaskan OJK telah melakukan langkah-langkah yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong percepatan penyelesaian
masalah itu dengan meminta bank menyelesaikan pengaduan nasabah.
Hal itu sesuai dengan POJK No 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen
dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dian pun menyebut BVS berkomitmen
untuk menuntaskan kasus ini.
"Bank telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai
dengan POJK Perlindungan Konsumen dan telah melaporkan pelaku kepada aparat
penegak hukum yang prosesnya masih berjalan sampai dengan saat ini," jelas
Dian.
Ia pun berharap permasalahan antara bank dan nasabah segera
terselesaikan.
"Permasalahan antara bank dengan beberapa nasabah diharapkan dapat segera
diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi dan kesepakatan penyelesaian,"
ujarnya.
Copas dari
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240104204801-78-1045420/ojk-respons-dugaan-dana-nasabah-rp13-m-hilang-di-bank-victoria-syariah
No comments:
Post a Comment