Pemerintah Kota Medan akan menaikkan tarif retribusi parkir kendaraan.
Untuk sepeda motor kenaikannya dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, lalu mobil
dari sebelumnya Rp 3.000 menjadi Rp 5.000.
Kebijakan baru ini akan diterapkan setelah nomor peraturan daerah (Perda)
dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
"Perdanya belum ada penomoran, jadi tunggu Perdanya dinomor kan , jadi
kita tahu kapan berlakunya, jadi ini masih proses," ujar Kepala Bidang
Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis saat dikonfirmasi
Kompas.com melalui telepon seluler, Rabu (3/1/2024).
Meski begitu, Dinas Perhubungan Kota Medan sudah mensosialisasikan
kenaikan tarif parkir tersebut kepada masyarakat, melalui spanduk yang
disebar oleh pengelola parkir.
Hal itu dilakukan karena rencana awalnya kenaikan parkir direncanakan
pada awal 2024.
"Sebelumnya diharapkan Perda efektif berlaku per 1 januari 2024, jadi
dibuat sama pengelola e-parking sebagai bahan sosialisasi, namun ternyata
sampai penghujung tahun (belum selesai penomoran Perdanya). Tapi Perda itu
sudah diproses melalui Kemendagri dan Kemenkeu, tinggal penomoran di
provinsi saja," katanya.
Nikmal mengatakan proses penomoran Perda tersebut tidak berdiri sendiri,
sehingga prosesnya tidak singkat.
"Perda kita baru, bukan hanya (Perda) Dishub sendiri, jadi Perdanya ini
seluruh Perda pajak dan retribusi yang ada di Pemerintah Kota Medan,
dijadikan satu Perda, kalau sudah ada penomoran (Perdanya) mungkin ada
sosialisasi yang lebih masif lagi dan uda bisa mulai diberlakukan
(peraturannya)," tutupnya
copas dari
https://medan.kompas.com/read/2024/01/03/204105078/restribusi-parkir-di-medan-bakal-naik-sepeda-motor-rp-3000-dan-mobil-rp-5000
No comments:
Post a Comment