Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan
praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
atau Eddy Hiariej. Hakim mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK
tidak sah.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon
sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal
11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat," kata hakim Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan
Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Hakim juga menolak seluruh eksepsi KPK. "Mengadili, dalam eksepsi,
menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucap
hakim.
Seperti diketahui, Eddy Hiariej sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka
bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku
asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks
Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total
Rp 8 miliar.
Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap
status tersangkanya. Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran
permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.
Kemudian, Eddy kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua
kalinya, di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut. Ada
sembilan petitum permohonan yang diajukan Eddy dalam praperadilan
tersebut.
Berikut ini 9 petitum permohonan praperadilan Eddy Hiariej:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari pemohon Edward
Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai
tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai
dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan
pemohon. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka oleh termohon
terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a
atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 199 9
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang 20 Ta hun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 K UHP Jo.
Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya penetapan a
quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan
batal
5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan
pemohon Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka
6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan
berpergian ke luar negeri, oleh termohon terhadap diri pemohon atau
keluarga pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk pemohon Edward Omar Sharif
Hiariej dinyatakan tidak sah dan memerintah kan kepada termohon untuk
mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini
dibacakan
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang
dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan
tersangka terhadap pemohon
8. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang
telah dilakukan oleh termohon.
9. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara a quo.
Copas dari
https://news.detik.com/berita/d-7168364/praperadilan-eddy-hiariej-diterima-penetapan-tersangka-dinyatakan-tak-sah
No comments:
Post a Comment