Petahana Pilbup Tapteng Minta Masinton Pasaribu Didiskualifikasi -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Petahana Pilbup Tapteng Minta Masinton Pasaribu Didiskualifikasi

| 6:39 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-09T23:39:41Z

Minta Masinton Pasaribu Didiskualifikasi

Minta Masinton Pasaribu Didiskualifikasi

 

Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis sebagai pasangan calon di Pemilihan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024.

Di Pilbup Tapteng 2024, paslon nomor urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul meraih 74.208 suara. Darwin adalah Wakil Bupati petahana. Sementara paslon nomor urut 2 Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis meraih 87.095 suara.

Kuasa Hukum Khairul-Darwin, Guntur Rambe, mendalilkan selisih suara antara pemohon dengan paslon nomor 2 karena adanya pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, masif.

Ia menuturkan pelanggaran administrasi berkaitan dengan persyaratan dukungan parpol yang telah mencalonkan pemohon, tetapi mencalonkan kembali paslon nomor urut 2, tidak netralnya Pj Bupati Tapteng, ASN, serta melibatkan kepala desa, dan KPPS.

Terkait pelanggaran administrasi, Guntur menyebut awalnya Khairul-Darwin didukung sembilan parpol dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilbup Tapteng.

"Permasalahan muncul manakala KPU RI menerbitkan surat perihal penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan 1 paslon pada tanggal 11 September 2024," kata Guntur.

Ia menyebut ketika surat itu muncul, satu parpol yang awalnya mendukung Khairul-Darwin, yakni PDI Perjuangan, menarik dukungan untuk mendukung Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis.

"Bahwa ketentuan Ayat 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024, PDIP yang telah mengajukan permohonan, tidak dapat menarik dukungan sejak pendaftaran. Itu menurut kami tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah," ujarnya.

Guntur dalam permohonannya juga mendalilkan keterlibatan Pj Bupati, Sekda dan ASN, Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah menguntungkan salah satu paslon.

Selain itu, ia menyebut adanya dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu secara masif di Pilbup Tapteng.

"Ada salah seorang Komisioner Bawaslu memiliki hubungan kekerabatan/keluarga dengan paslon nomor urut 2. Komisioner ada hubungan kekerabatan dengan calon bupati terpilih, Masinton Pasaribu," ujarnya.

Atas dalil di atas, pemohon meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024.

"Menyatakan diskualifikasi dan/atau menyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024," ujarnya.

Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024.

Lalu Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1108 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024, sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut 2.

"Memerintahkan Termohon untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024," katanya.

copas dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250109230023-617-1185619/petahana-pilbup-tapteng-minta-masinton-pasaribu-didiskualifikasi

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update