Minta Masinton Pasaribu Didiskualifikasi
Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul meminta Mahkamah Konstitusi
(MK) mendiskualifikasi Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis sebagai
pasangan calon di Pemilihan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024.
Di Pilbup Tapteng 2024, paslon nomor urut 1 Khairul Kiyedi
Pasaribu-Darwin Sitompul meraih 74.208 suara. Darwin adalah Wakil Bupati
petahana. Sementara paslon nomor urut 2 Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi
Lubis meraih 87.095 suara.
Kuasa Hukum Khairul-Darwin, Guntur Rambe, mendalilkan selisih suara
antara pemohon dengan paslon nomor 2 karena adanya pelanggaran-pelanggaran
terstruktur, sistematis, masif.
Ia menuturkan pelanggaran administrasi berkaitan dengan persyaratan dukungan parpol yang telah mencalonkan pemohon, tetapi mencalonkan kembali paslon nomor urut 2, tidak netralnya Pj Bupati Tapteng, ASN, serta melibatkan kepala desa, dan KPPS.
Terkait pelanggaran administrasi, Guntur menyebut awalnya Khairul-Darwin didukung sembilan parpol dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilbup Tapteng.
"Permasalahan muncul manakala KPU RI menerbitkan surat perihal penerimaan
kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan 1 paslon pada tanggal
11 September 2024," kata Guntur.
Ia menyebut ketika surat itu muncul, satu parpol yang awalnya mendukung
Khairul-Darwin, yakni PDI Perjuangan, menarik dukungan untuk mendukung
Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis.
"Bahwa ketentuan Ayat 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024, PDIP yang telah
mengajukan permohonan, tidak dapat menarik dukungan sejak pendaftaran. Itu
menurut kami tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati Tapanuli
Tengah," ujarnya.
Guntur dalam permohonannya juga mendalilkan keterlibatan Pj Bupati, Sekda
dan ASN, Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah menguntungkan salah satu
paslon.
Selain itu, ia menyebut adanya dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu
secara masif di Pilbup Tapteng.
"Ada salah seorang Komisioner Bawaslu memiliki hubungan
kekerabatan/keluarga dengan paslon nomor urut 2. Komisioner ada hubungan
kekerabatan dengan calon bupati terpilih, Masinton Pasaribu,"
ujarnya.
Atas dalil di atas, pemohon meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU
Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024.
"Menyatakan diskualifikasi dan/atau menyatakan tidak memenuhi syarat
pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Masinton
Pasaribu-Mahmud Efendi dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024," ujarnya.
Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten
Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024
bertanggal 22 September 2024.
Lalu Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1108 Tahun 2024
Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024,
sepanjang mengenai pasangan calon nomor urut 2.
"Memerintahkan Termohon untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 1
Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli
Tengah Tahun 2024," katanya.
copas dari
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250109230023-617-1185619/petahana-pilbup-tapteng-minta-masinton-pasaribu-didiskualifikasi
No comments:
Post a Comment