Tersangka Kasus Korupsi Alkes Rp 13 Miliar
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023
di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan dua tersangka
baru, salah satunya adalah aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Tersangka berinisial K, ASN di Dinkes Karanganyar resmi ditahan pada Senin
(2/6/2025) malam.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023
di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan dua tersangka
baru, salah satunya adalah aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Tersangka berinisial K, ASN di Dinkes Karanganyar resmi ditahan pada Senin
(2/6/2025) malam.
Dia diduga berperan penting dalam mengondisikan proses pengadaan alkes
sekaligus mengatur besaran gratifikasi yang diterima dari pihak
penyedia.
“K bertugas mengondisikan pengadaan alkes, sedangkan JS membagikan fee ke
sejumlah oknum internal dinas,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari
Karanganyar, Bonard David Yuniarto.
K dijemput penyidik dari kantornya saat masih mengenakan seragam Korpri dan
langsung dibawa ke tahanan. Dia diduga terlibat dalam proyek pengadaan alkes
senilai Rp 13 miliar, yang disebut sarat manipulasi.
Selain K, penyidik juga menetapkan JS, pegawai marketing dari vendor
penyedia barang sebagai tersangka.
Dia diduga berperan penting dalam mengondisikan proses pengadaan alkes
sekaligus mengatur besaran gratifikasi yang diterima dari pihak
penyedia.
“K bertugas mengondisikan pengadaan alkes, sedangkan JS membagikan fee ke
sejumlah oknum internal dinas,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari
Karanganyar, Bonard David Yuniarto.
K dijemput penyidik dari kantornya saat masih mengenakan seragam Korpri dan
langsung dibawa ke tahanan. Dia diduga terlibat dalam proyek pengadaan alkes
senilai Rp 13 miliar, yang disebut sarat manipulasi.
Selain K, penyidik juga menetapkan JS, pegawai marketing dari vendor
penyedia barang sebagai tersangka.
JS dituding sebagai pihak yang menyalurkan gratifikasi kepada sejumlah
pejabat Dinkes Karanganyar. Nilai total gratifikasi yang diduga dibagikan
mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Daftar Tersangka
Dengan penambahan dua nama tersebut, hingga kini total enam orang telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes 2023 di
lingkungan Dnkes Karanganyar. Berikut adalah daftarnya:
1.
Kepala Dinkes Karanganyar, Purwati
2.
Pejabat Fungsional Dinkes, Amin Sukoco
3.
Manajer Operasional PT Sungadiman Makmur Santosa, DN
4.
Marketing dari perusahaan penyedia, SW
5.
ASN Dinkes Karanganyar, K
6.
Marketing vendor penyedia barang, JS
7.
Keenam tersangka kini ditahan di Mapolres Karanganyar. Mereka dijerat
dengan Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur
tentang penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi oleh
penyelenggara negara.
8.
Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup
kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan
alkes di Dinkes Karanganyar ini.
Copas dari
https://www.beritasatu.com/jateng/2893133/asn-dinkes-karanganyar-jadi-tersangka-kasus-korupsi-alkes-rp-13-miliar
No comments:
Post a Comment