Korupsi Alat Kesehatan -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Alat Kesehatan

| 2:40 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-03T07:40:17Z


 

Tersangka Kasus Korupsi Alkes Rp 13 Miliar


Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan dua tersangka baru, salah satunya adalah aparatur sipil negara (ASN) aktif.

Tersangka berinisial K, ASN di Dinkes Karanganyar resmi ditahan pada Senin (2/6/2025) malam.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2023 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan dua tersangka baru, salah satunya adalah aparatur sipil negara (ASN) aktif.

Tersangka berinisial K, ASN di Dinkes Karanganyar resmi ditahan pada Senin (2/6/2025) malam.

Dia diduga berperan penting dalam mengondisikan proses pengadaan alkes sekaligus mengatur besaran gratifikasi yang diterima dari pihak penyedia.

“K bertugas mengondisikan pengadaan alkes, sedangkan JS membagikan fee ke sejumlah oknum internal dinas,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto.

K dijemput penyidik dari kantornya saat masih mengenakan seragam Korpri dan langsung dibawa ke tahanan. Dia diduga terlibat dalam proyek pengadaan alkes senilai Rp 13 miliar, yang disebut sarat manipulasi.

Selain K, penyidik juga menetapkan JS, pegawai marketing dari vendor penyedia barang sebagai tersangka.

Dia diduga berperan penting dalam mengondisikan proses pengadaan alkes sekaligus mengatur besaran gratifikasi yang diterima dari pihak penyedia.

“K bertugas mengondisikan pengadaan alkes, sedangkan JS membagikan fee ke sejumlah oknum internal dinas,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto.

K dijemput penyidik dari kantornya saat masih mengenakan seragam Korpri dan langsung dibawa ke tahanan. Dia diduga terlibat dalam proyek pengadaan alkes senilai Rp 13 miliar, yang disebut sarat manipulasi.

Selain K, penyidik juga menetapkan JS, pegawai marketing dari vendor penyedia barang sebagai tersangka.

JS dituding sebagai pihak yang menyalurkan gratifikasi kepada sejumlah pejabat Dinkes Karanganyar. Nilai total gratifikasi yang diduga dibagikan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.


Daftar Tersangka


Dengan penambahan dua nama tersebut, hingga kini total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes 2023 di lingkungan Dnkes Karanganyar. Berikut adalah daftarnya:

1.    Kepala Dinkes Karanganyar, Purwati

2.    Pejabat Fungsional Dinkes, Amin Sukoco

3.    Manajer Operasional PT Sungadiman Makmur Santosa, DN

4.    Marketing dari perusahaan penyedia, SW

5.    ASN Dinkes Karanganyar, K

6.    Marketing vendor penyedia barang, JS

7.    Keenam tersangka kini ditahan di Mapolres Karanganyar. Mereka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

8.    Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Karanganyar ini.

Copas dari https://www.beritasatu.com/jateng/2893133/asn-dinkes-karanganyar-jadi-tersangka-kasus-korupsi-alkes-rp-13-miliar


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update