Kejari Batang tahan tersangka kasus korupsi APBDes
Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menahan mantan Bendahara
Desa Kranggan, Kecamatan Tersono berinisial HS (35) atas dugaan korupsi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Epi Paulin Numberi di Batang, Rabu,
mengatakan bahwa tersangka diketahui memanfaatkan posisinya sebagai
bendahara merangkap operator sistem keuangan desa (Siskeudes) untuk
memindahkan dana desa ke rekening pribadinya.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Batang, kerugian negara
akibat perbuatan tersangka mencapai sekitar Rp354 juta," katanya.
Dana yang disalahgunakan HS seharusnya digunakan untuk berbagai program
penting desa seperti pembangunan infrastruktur, insentif RT/RW, tunjangan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga honor guru TPQ dan PAUD.
Ia yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Dipo Iqbal mengatakan penetapan
HS sebagai tersangka diumumkan dalam surat bernomor
PR-01/M.3.40.2/Dip.4/06/2025.
Pada surat tersebut, Kejari Batang menyatakan bahwa HS diduga melakukan
tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jabatan dan akses sistem
keuangan desa yang seharusnya hanya dimiliki oleh sekretaris desa.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika uang hasil korupsi
digunakan untuk melunasi atau membayar hutan pinjaman online. Selain itu,
juga untuk foya-foya di karaoke yang ada di Semarang," katanya.
Tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta subsider Pasal 3 jo Pasal
18 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk keperluan penyidikan, HS ditahan selama 20 hari dan dititipkan di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang," katanya.
Copas dari https://jateng.antaranews.com/berita/584709/kejari-batang-tahan-tersangka-kasus-korupsi-apbdes
No comments:
Post a Comment