KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Jalan Sumut: Ada Kadis PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan
korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Lima tersangka itu adalah Topan
Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli
Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian Heliyanto selaku PPK Satker
PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar selaku
Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur
PT RN.
"KPK melakukan gelar perkara dan
menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik)
KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Sabtu
(28/6).
Total nilai proyek tersebut sebesar Rp231,8 miliar.
KPK menduga bahwa pihak swasta yakni PT DNG dan PT TN menyuap Topan Obaja, Rasuli Efendi, dan Heliyanto untuk menjadi pemenang dalam lelang proyek pembangunan jalan tersebut.
Akhirun Efendi selaku Dirut PT DNG dan Rayhan selaku direktur PT TN diduga memberikan uang senilai Rp2 miliar pada tiga orang itu.
"Kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta. Yang kemungkinan besar uang Rp2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan," katanya.
Topan baru dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025 lalu oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Topan sudah bekerja bersama Bobby sejak masih menjabat Wali Kota Medan. Ketika itu Topan dipercaya menjadi Kadis PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250628172849-12-1244722/kpk-tetapkan-5-tersangka-korupsi-jalan-sumut-ada-kadis-pupr
No comments:
Post a Comment