Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly
mengatakan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo masih berada
di luar negeri dan belum kembali ke Indonesia usai melakukan kunjungan kerja
di Eropa.
"Belum, belum, (Syahrul Yasin Limpo) belum masuk (Indonesia)," kata
Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Yasonna menjelaskan pihaknya belum menerima surat pencegahan bepergian ke
luar negeri atas Syahrul Yasin Limpo dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Sehingga, lanjut Yasonna, belum ada upaya kerja sama dari negara lain
untuk mencari keberadaan mantan gubernur Sulawesi Selatan itu.
Senada dengan Yasonna, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi
Kemenkumham Silmy Karim mengatakan Syahrul Yasin Limpo belum termonitor
kembali ke Indonesia berdasarkan sistem imigrasi.
Silmy merinci Syahrul Yasin Limpo meninggalkan Bandara
Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada tanggal 24
September 2023, ke Doha, Qatar, dalam rangka transit, sebelum menuju
Roma, Italia.
Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan kembali dari Eropa pada tanggal
30 September 2023 dan tiba di Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2023.
"Tapi, di situ, kami sudah cek belum termonitor di sistem bahwa yang
bersangkutan (sudah ada) di Indonesia," kata Silmy.
Dia menambahkan nama Syahrul Yasin Limpo belum bisa
dipastikan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, KPK belum
memberikan pemberitahuan resmi berkaitan dengan proses penyidikan kasus
dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Syahrul Yasin
Limpo.
Syahrul Yasin Limpo diketahui melakukan kunjungan kerja ke Italia dan
Spanyol bersama tiga orang pejabat eselon I, sejumlah pejabat eselon II, dan
beberapa staf Kementan. Namun, perjalanan pulang mereka ke Tanah Air
dilakukan secara terpisah.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/3754845/yasonna-sebut-syahrul-yasin-limpo-masih-berada-di-luar-negeri?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=terkini
@patracom1 #bjorka #koruptor #harunmasiku #bssn ♬ suara asli - Pasar Rela - Patracom
No comments:
Post a Comment