Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto,
tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi pada Jumat (8/12/2023).
Berdasarkan pantauan Suara.com, Eko terlihat mengenakan rompi tahananan KPK dengan tangan terborgol
ketika digelandang ke ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta.
Selanjutntya Eko akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan
(Rutan) KPK, terhitung sejak tanggal 8 hingga 27 Desember 2023.
Sebelumnya, Eko Darmanto datang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat
(8/12/2023) pagi untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi berupa
gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya.
Eko terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK sekira jam 10.00 WIB. Dia
terlihat mengenakan topi, jaket berwarna hijau dan celana biru.
Dia terlihat mengurus kedatangannya ke meja resepsionis. Setelahnya,
seorang petugas mengarahkan Eko untuk naik ke lantai dua, tepatnya ke ruang
pemeriksaan.
Menjalani Pemeriksaan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, sebelumnya telah membenarkan, Eko
akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/12/2023).
Dalam kasus ini, Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan
gratifikasi dan pencucian uang.
KPK menyebut nilai gratifikasi Eko ditaksir mencapai Rp 10 miliar lebih.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut sebelumnya menelusuri aset bernilai
ekonomis yang dibeli Eko Darmanto diduga dari hasil korupsi berupa
gratifikasi.
Penelusuran dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa tiga orang saksi,
Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Adhini, Yosep Krisnawan Adi (swasta),
dan Ratna Aditya Enggit Pramesty (swasta).
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan
penggunaan dan pemanfaatan aliran uang yang diterima oleh pihak yang
ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian
Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com,
beberapa waktu lalu.
"Penggunaannya antara lain untuk pembelian berbagai aset bernilai ekonomis
termasuk untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari," sambungnya.
Eko sudah dicegah ke luar negeri bersama istrinya dan dua orang saksi
lainnya.Mereka dicegah selama enam bulan, guna proses penyidikan.
Kasus Eko berawal dari postinganya di akun Instagram yang memamerkan gaya
hidup mewahnya hingga viral di media sosial. Akunnya sempat hilang setelah
disorot masyarakat.
Namun jejak digitalnya masih eksis. Sejumlah warganet membagikan unggahan
Eko yang memamerkan gaya hidup hedon dengan tagar #BeaCukaiHedon. Dalam
tangkapan layar yang dibagikan itu, Eko terpantau kerap menunjukkan berbagai
kendaraan berharga berfantastis.
Dari peristiwa viral itu, kemudian ditindak lanjuti KPK dengan menelusuri
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. KPK lalu
menemukan unsur pidana dan menjadikannya tersangka.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/12/08/194829/tamat-kisah-hedon-eko-darmanto-di-tangan-kpk-datang-berpakaian-kasual-keluar-pakai-rompi-tahanan
No comments:
Post a Comment