Seorang pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berinisial RF ditangkap pihak
kepolisian karena menjadi pelaku penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp1,8 miliar.
Peristiwa ini terungkap berawal dari laporan seorang korban berinisial NA
ke pihak kepolisian Sungai Pinang pada 5 November 2023 lalu. Saat itu, NA
mengaku dirinya telah ditipu oleh seorang oknum honorer Pemkot Samarinda.
NA mengaku mendapatkan 1 lembar Cek dengan nilai Rp. 1.814.893.000 dari
pelaku, namun pada saat akan dilakukan pemindah bukuan di bank, ternyata
saldo tidak cukup.
Laporan dari NA selanjutnya ditangani oleh penyidik Polsek Sungai Pinang.
Pihak kepolisian pun melakukan upaya klarifikasi terhadap RF yang memberikan
cek kepada NA.
"RF mengaku bahwa awalnya meminjam dana sebesar Rp. 1.242.400.000 terhadap
korban pada tanggal 31 Agustus 2023 yang peruntukannya untuk Kegiataan
Pengadaan Barang bagian kerjasama Sekretariat Kota Samarinda," ungkap
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo dikutip dari keterangan
tertulisnya, Sabtu (9/12/23).
Agar korban yakin, RF berjanji akan memberi keuntungan untuk NA sebesar
Rp.572.493.000 dan akan mengembalikan dana tersebut dalam kurun waktu 3
minggu.
Namun begitu, dana yang dipinjam dari korban tersebut ternyata digunakan
oleh tersangka RF untuk investasi dan bukan untuk kegiatan pengadaan barang di Sekretariat Pemkot
Samarinda. Lembar Cek yang diberikan tersangka RF kepada korban juga tidak
pernah terjadi kegiatan transaksi.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menjelaskan bahwa saat ini RF
telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan
pengumpulan barang bukti.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372
KUHP tentang penggelapan yang diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun”
ungkap Rachmad.
Copas dari https://kaltim.suara.com/read/2023/12/09/173000/pegawai-honorer-pemkot-samarinda-gelapkan-dana-hingga-rp18-miliar-modus-pengadaan-barang
No comments:
Post a Comment