Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus pemerasan yang dilakukan tersangka Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo
alias SYL ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Jumat (15/12/2023). Berkas
tersebut dilimpahkan pagi tadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes
Ade Safri Simanjuntak menyebut berkas perkara tahap satu atas nama
tersangka Firli dilimpahkan sekitar pukul 09.00 WIB.
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut
Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara,"
kata Ade kepada wartawan, Jumat (15/12/2023) sore.
Menurut Ade, berkas perkara tahap satu ini di antaranya berisi hasil
pemeriksaan dari total 115 saksi dan ahli.
"Total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik selama proses
penyidikan perkara 104 saksi dan 11 ahli," ungkapnya.
Berdasar foto yang diterima Suara.com, berkas perkara tersebut nampak tebal. Pada bagian sampulnya terlihat
foto Firli menggunakan jas hitam dan dasi merah.
Sebagaimana diketahui Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL
sejak 22 November 2023 lalu. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
non-aktif tersebut dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Atas perbuatannya dia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain
itu juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak
Rp1 miliar.
Meski berstatus tersangka penyidik hingga kekinian tidak menahan Firli.
Alasannya, karena dinilai belum diperlukan.
No comments:
Post a Comment