Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap Nurkholidah
Lubis alias NL (49) selaku mantan Kepala MAN 3 Medan, Selasa (9/1/2024)
petang.
Selain Nurkholidah Lubis, Kejari Medan juga melakukan penahan terhadap
Parsaulian Siregar alias PS (49) selaku Penyedia Jasa Rehab Fisik MAN 3
Medan Tahun 2023.
Penahanan tersebut dilakukan, usai Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan
menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022-2023.
“Penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penetapan dan penahanan terhadap 2
orang tersangka berkaitan dengan kasus korupsi PPDB di MAN 3 Medan TA
2022/2023,” kata Simon.
“Dari hasil pemungutan tersebut terkumpul dana sebesar Rp 480.550.000, dari
dana tersebut selanjutnya dipakai oleh tersangka NL diantaranya untuk
kegiatan sarpras antara lain rehab kelas, meubeler dan ada juga yang
digunakan untuk kebutuhan pribadi,” katanya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, sambung Simon, berdasarkan audit dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara mencapai Rp 311.996.000
atau Rp311 juta lebih.
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya ditahan di tempat yang berbeda.
“Untuk tersangka NL, kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas
IIA Medan. Sementara untuk tersangka PS, dilakukan penahanan di Rutan
Tanjung Gusta Medan, masing-masing selama 20 hari kedepan,” pungkasnya.
Copas dari https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2024/01/09/176529/kejari_medan_tahan_mantan_kepala_man_3_medan_nurkholidah_lubis_dan_rekanan_parsaulian_siregar/
No comments:
Post a Comment