BAB I
1.1 LATAR BELAKANG
Dewasa ini, terorisme merupakan salah satu topik
pembahasan terpenting yang kerap menjadi obyek pembicaraan kalangan politisi dan para ahli. Dengan dalih memerangai
teroris, ajaran-ajaran luhur agama Islam luput menjadi obyek
sasaran penguasa-penguasa barat, dan kaum muslimin diperkenalkan
sebagai wajah-wajah teroris. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana
besar dan kebijakan apapun guna menjaga kepentingan pemerintahan dan rezim
mereka. Mereka lupa bahwa sejak semula keberadaannya, Islam telah
mencanangkan perang melawan terorisme sebagai salah satu agendanya, dan di
masa dimana kekerasan menjadi ideologimasyarakat kala itu, Islam datang
seraya menjunjung tinggi jiwa, kepemilikan dan harkat martabatmanusia.Oleh
karenanya, perlu bagi kita untuk menjelaskan pandangan Islam mengenai
terorisme dan dengan berpijak pada titik-titik persamaan dalam definisi dari
istilah yang ada, kami akan menjelaskan poin-poin utama pengertian
terorisme yang terdapat dalam ajaran-ajaran agama Islam.Intinya, studi ini
mencoba untuk membuktikan bahwa agama Islam bukan hanya agama anti
teror dan terorisme, bahkan ia adalah agama yang memiliki strategi yang
matang dalam memerangi dan menghadapai aksi terorisme. selain itu artikel
ini pun berupaya untuk menyampaikan pandangan Islam mengenai terorisme
dengan menyoroti persamaan-persamaan yang ada dalam pendefinisiannya.
1.2 TUJUAN
Makalah ini membahas tentang teroris dalam pandangan islamyang sebagaimana bertujuan untuk:
-
mengetahui apa definisi dari terroris
-
mengetahui lebih dalam apa itu teroris di dalam alquran Al-Quran, riwayat teroris
dalam islam danpandangan ulama mengenai terorisme.
2.`PEMBAHASAN
2.1 Definisi Terorisme
Sebelum mendiskusikan tentang terorisme, kita harus tahu dan paham tentang definisi dari teror itu sendiri.Teror secara etimologi berasal dari kata terrour´ (Inggris Tengah), terreur´ (Perancis lama), terror´(Latin) dan terre´ (Latin), yang artinya adalah untuk menakuti.
Definisi teror menurut beberapa ensiklopedia dan kamus :
Manurut selamet subianto(mantan staf kepala angkatan laut) tujuan terorisme
adalah untuk memaksa penguasa memenuhi tuntutannya dengan cara yang tidak
umum dengan dampak psikologis yang besar.Setelah mengetahui definisi teror,
kita akan membahas tentang apa itu teroris dan terorisme.Dalam terminolgi
yang sederhana, definisi teroris adalah satu atau lebih orang yang melakukan
teror;sedangkan terorisme adalah suatu paham yang dianut seseorang atau
lebih, atau organisasi untuk menggunakan teror. Sedangkan Menurut ensiklopeddia Indonesia tahun 2000, terorisme adalah kekerasanatau
ancaman kekerasan yang diperhitungkan sedemikian rupa untuk menciptkan
suasana ketakutan dan bahaya dengan maksud menarik perhatian nasional
atau internasional terhadap suatu aksi maupuntuntutan.
Dan menurut Noam Chomsky saat mendefinisikan terorisme menuliskan, Terorisme ialah penggunaan cara kekerasan yang ditargetkan kepada warga sipil dalam upaya guna mencapai tujuan baik politik, agama atau semacamnya. Sebenarnya, tidak ada definisi teroris dan terorisme resmi yang sama di seluruh dunia, masing-masing negara dan institusi baik itu institusi nasional maupun internasional, mempunyai definisi yang berbeda pula. Dan umumnya definisi mereka menjauh dari terminologi sederhana dan lebih bermuatan politik
Adapun mengenai kaitan antara dua istilah teror dan terorisme, diantara kedua istilah ini juga terdapat beberapa perbedaan yang sebagian darinya diakibatkan dari ketidakjelasan akan definisi terorisme. Sebagian orang menyakini bahwa tdak ada perbedaan antara dua istilah tersebut.Ketika mengartikan kedua istilah itu, mereka mengatakan, Teror dan terorisme dalam dunia perpolitikanditujukan kepada praktik pemerintah atau kelompok tertentu dimana untuk menjaga kekuasaan atau berperang dengan negara, mereka menempuh cara tertentu yang dapat menciptakan rasa takut.´ meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa kedua ini mempunyai arti yang berbeda.
Dilihat dari Skala sasaran teror,sasaran terorisme terorisme dibagi menjadi 2 macam:
-Dari Pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Dalam bentuk penjajahan, invansi, intervensi,agresi dan perang terbuka.
Setelah kita menyebutkan berbagai definisi mengenai terorisme dan
menyimpulkan definisi terorisme, saat ini kita akan membahas apakah dalam
referensi-referensi Islam ditemukan definisi dan pengertian terorisme?
Dan apakah Islam memiliki strategi tertentu guna memerangi terorisme?.Tidak
diragukan lagi istilah terorisme adalah istilah baru yang tidak terdapat
pada masakemunculan agama Islam. Kendati demikian, dalam ayat-ayatA l-Quran, riwayat-riwayat serta tulisan-tulisan para ulama terdapat
istilah-istilah serta pembahasan-pembahasan yang mengemukakan
teori-teoriserta konsep-konsep tertentu yang berkaitan dengan masalah
terorisme sebagai bagian permasalahankehidupan manusia. Bahkan dalam
teks-teks agama islam terdapat beberapa istilah (konsep) yang setaraatau
dekat pengertiannya dengan istilah terorisme. Untuk lebih jelasnya, kajian
di bawah ini akan menyoroti secara ringkas istilah-istilah yang ada,
dengan harapan ia akan menjadi motivasi bagi para peneliti untuk
mengkajinya lebih mendalam.
Islam sebagai agama, pandangan hidup, dan sebagai way of life atau
jalan hidup bagi penganutnya, tentu saja tidak mengijinkan dan
bahkan mengutuk terorisme. Islam dengan kitab sucinya AlQuran yang mengajarkan tentang moral-moral yang berdasarkan konsep-konsep
seperti cinta, kasihsayang, toleransi dan kemurahan hati.
Nilai-nilai yang ada di dalam Al Quran membuat seorang Muslim bertanggung jawab untuk
memperlakukan semua orang, apakah itu Muslim atau non-Muslim, dengan
rasa kasih sayang dan rasa keadilan, melindungi yang lemah dan yang tidak
bersalah dan mencegah kemungkaran. Membunuh seseorang tanpa alasan adalah
salah contoh yang jelas dari kemungkaran.
Dari ayat-ayat tersebut dan masih banyak lagi ayat-ayat yang lain, menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan Islam yang diserukannya, benar-benar membawa rahmat di alam semesta ini, dan mengeluarkan manusia dari gelap-gulita (tanpa mengetahui tujuan hidup), ke alam yang terang-benderang, sehingga mengetahui jalan yang lurus yang membebaskan dirinya dari kesesatan menuju jalan yang menyelamatkan hidupnya di dunia dan di akhirat kelak.
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka)bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
Ayat ini memerintahkan manusia untuk berbuat kebaikan dan melarang manusia untuk berbuat kerusakan. Dan juga dijelaskan dalam Al-Quran bahwa jika seseorang membunuh, walaupun hanya satu orang, maka kejahatan itu sama saja dengan membunuh seluruh manusia. Terkecuali, sebagai perlawanan melawan orang yang membuat kerusakan di muka bumi.
Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa ada seorang ‘Arab gunung kencing di masjid, lalu orang-orang marah, dan akan memukul sebagai hukuman. Kemudian melihat kemarahan para shahabat tersebut, beliau bersabda “Biarkanlah dia, dan siramlah pada bekas kencingnya itu seember atau setimba air, karena sesungguhnya kamu sekalian diutus untuk memberi kemudahan bukan diutus untuk membuat kesukaran/kesusahan.”(HR. Bukhari juz 1, hal. 61).
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani
Israil, bahwa : barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan
karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat
kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia
seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya
telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami
dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah
itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi(QS 5:32).
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allahmenyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS 60:8)
Dan Islam juga tidak pernah memerintahkan manusia untuk berbuat keji,
bahkan sebenarnyaIslam melarang manusia untuk berbuat keji. Banyak orang
yang mengaku bahwa mereka membela Islam, menegakkan hukum Islam dan lain
sebagainya. Akan tetapi semua ini tidak benar, mereka hanya mengada-ada, sebagai
topeng keburukan mereka, sebagai pembenaran atas perbuatan keji
mereka. Al-Quran sudah mengingatkan manusia akan hal ini, seperti yang tertulis
dalam ayat berikut ini:
Dalam ayat ini Allah SWT mengingatkan kita akan orang-orang munafik yang mengatas namakan
Islam sebagai topeng kebohongan mereka. Mereka lebih mempercayai
pemimpin-pemimpin mereka,hadist-hadist palsu mereka, dan terjemahan Al Quran yang palsu dari pada jiwa dan semangat Islam yang
sebenarnya yang tertulis dalam Al Quran yang asli (terjemahanAl Quran yang benar).
Ada salah satu istilah yang terdapat dalam al-Quran yang berdasarkan dengannya musuh-musuh Islam menuding Islam sebagai agama terorisme ialah istilah irhab. Pada saat ini dalam dunia perpolitikanistilah ini diartikan dengan terorisme. Namun pada hakikatnya istilah irhab dalam al-Quran memilikimakna lain yang sama sekali tidak tidak ada kaitannya dengan terorisme. Dengan demikian, bersandar kepada ayat-ayat al-Quran baik yang dilakukan oleh sebagian teroris guna justifikasi segala tindakanmereka, atau pun oleh musuh-musus Islam guna menuding Islam sebagai agama teroris, sama sekali tidak mendasar dan tidak dapat dibenarkan.
1. Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang Telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan Hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk) (Q.S.Al-Baqarah: 40).Di akhir ayat ini disebutkan farhabûn yang berartikan takutlah atau tunduklah kalian kepada-Ku.
2. Musa menjawab: "Lemparkanlah (lebih dahulu)!" Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menak jubkan). (Q.S.Al-Araf: 116).Dalam ayat ini istilah irhab yang disebutkan dengan kalimat Istar habûhun beratikan menakut-nakutimereka atau menjadikan mereka takut, dimana yang melakukannya ialah para penyihir.Dari beberapa ayat di atas dapat simpulkan bahwa ayat-ayat yang mengandung kata-kata irhab dengan berbagai musytaq-nya sama sekali tidak sepadan dengan istilah irhab yang sekarang ini umumdiartikan terorisme. Selain itu, juga terbukti bahwa seluruhmusytak kata-kata irhab yang terkandung dalam ayat-ayatAlah SWT tidak bermuatan arti negatif, berbeda halnya istilah irhab yang umum digunakan saat ini yang mengadung arti negatif. Yang patut ditekankan di sini ialah, bahwa permasalahan terorisme dalam Islam tidak adakaitannya dengan istilah irhab ,namun ia berkaitan dengan ayat-ayat yang menjunjung tinggi jiwa, hartadan harkat martabat manusia. Dimana ayat-ayat ini tidak membenarkan dan mengecam aksi-aksi terorisme yang membahayakan dan tidak mengabaikan jiwa, hak dan kehormatan seorang manusia.
Islam sangat melarang dan sekali-kali tidak membenarkan seseorang untuk
membunuh dan meregut nyawa orang lain, kecuali pada kondisi tertentu yang
menuntut. Selain itu, juga tidak dapat dilupakan bahwa dalam al-Quran
terdapat hukuman dan konsekwensi yang berat bagi mereka yang melakukan
pengrusakan di muka bumi dan aksi teror yang mengorbankan jiwa, harta
dan kehormatan orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa agama Islam sejak masa
kemunculannya telah mengajak umat manusia untuk menjauhi tindakan
kekerasan dan aksi teror, tentunya dengan mengamalkan dengan
baik ajaran-ajaran agama Islam akan membentuk sebuah masyarakat yang
tenteram dan aman serta terhindar dari kejahatan terorisme. Guna
merealisasikan hal ini dalam ayat lain al-Quran menganggap orang yang
membunuh seseorang tanpa alasan yang benar, sama seperti ia telah
membunuh seluruh seluruh manusia. Allah SWT berfirman, Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum)
bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain,
atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh
manusia seluruhnya.
Jihad melawan orang kafir terbagi dua bentuk; jihad difa’ (defensif, membela diri) dan jihad tholab (ofensif, memulai penyerangan lebih dulu), adapun yang dilakukan oleh para Teroris tidak diragukan lagi adalah jihad ofensif, sebab jelas sekali mereka yang lebih dulu menyerang, bahkan menyerang orang yang tidak bersenjata.
Dalam jihad defensif, ketika umat Islam diserang oleh musuh maka kewajiban mereka untuk membela diri tanpa ada syarat-syarat jihad yang harus dipenuhi. Namun untuk ketegori jihad ofensif terdapat syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum melakukan jihad tersebut. Disinilah salah satu perbedaan mendasar antara jihad dan terorisme. Bahwa jihad terikat dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah Ta’ala dalam syari’at-Nya, sedangkan terorisme justru menerjang aturan-aturan tersebut.
Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda: “Siapa yang taat kepadaku maka sungguh ia telah taat kepada Allah, dan siapa yang bermaksiat terhadapku maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah. Dan siapa yang taat kepada pemimpin maka sungguh ia telah taat kepadaku, dan siapa yang bermaksiat kepada pemimpin maka sungguh ia telah bermaksiat kepadaku. Dan sesungguhnya seorang pemimpin adalah tameng, dilakukan peperangan dibelakangnya, dan dijadikan sebagai pelindung” .
Syarat Kedua: Jihad tersebut harus didukung dengan kekuatan yang cukup untuk menghadapi musuh. Sehingga apabila kaum Muslimin belum memiliki kekuatan yang cukup dalam menghadapi musuh, maka gugurlah kewajiban tersebut dan yang tersisa hanyalah kewajiban untuk mempersiapkan kekuatan.
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menegaskan : “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah dan (yang juga) musuh kalian serta orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (QS 8:60).
Demikianlah syarat-syarat jihad dalam syari’at Islam. Adapun dari sisi akal sehat, bahwa tujuan jihad adalah untuk meninggikan agama Allah Ta’ala sehingga Islam menjadi terhormat dan berwibawa di hadapan musuh, hal ini tidak akan tercapai apabila tidak dipersiapkan dengan matang dengan suatu kekuatan, persiapan dan pengaturan yang baik. Maka ketika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, sebagaimana dalam aksi-aksi terorisme, hasilnya justru bukan membuat Islam menjadi tinggi, malah memperburuk citra Islam, sebagaimana yang kita saksikan saat ini.
Pelanggaran Kedua: Memerangi orang kafir sebelum didakwahi dan ditawarkan apakah memilih Islam, membayar jizyah atau perang.
Ini juga merupakan bukti betapa jauhnya mereka dari pemahaman yang benar tentang jihad, sebagaimana tuntunan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada para Mujahid yang sebenarnya, yaitu para Sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Kami katakan bahwa mereka sengaja membunuh orang Muslim yang tentu sangat mungkin berada di lokasi pengeboman karena jelas sekali bahwa negeri ini adalah negeri mayoritas Muslim, dan mereka sadar betul di sini bukan medan jihad seperti di Palestina dan Afganistan, bahkan mereka tahu dengan pasti kemungkinan besar akan ada korban Muslim
Yang meninggal. Tidakkah mereka mengetahui adab Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sebelum menyerang musuh di suatu daerah?! Disebutkan dalam hadits Anas bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhu:“Sesungguhnya Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam apabila bersama kami untuk memerangi suatu kaum, beliau tidak melakukan perang tersebut hingga waktu pagi, kemudian beliau menunggu, apabila beliau mendengar adzan maka beliau menahan diri dari mereka dan apabila beliau tidak mendengar adzan maka beliau menyerang mereka secara tiba-tiba. ”(HR. Al-Bukhâri no. 610, 2943, Muslim no. 382, Abu Daud no. 2634, dan At-Tirmidzy no. 1622).
Ketahuilah, para Ulama dari masa ke masa telah menjelaskan bahwa tidak semua orang kafir yang boleh untuk dibunuh, maka pahamilah jenis-jenis orang kafir berikut ini:
► kafir harbiy, yaitu orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, inilah orang kafir yang boleh untuk dibunuh.
►kafir dzimmy, yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum Muslimin, tunduk dengan aturan-aturan yang ada dan membayar jizyah (sebagaimana dalam hadits Buraidah di atas), maka tidak boleh dibunuh.
►kafir mu’ahad, yaitu orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum Muslimin untuk tidak saling berperang, selama ia tidak melanggar perjanjian tersebut maka tidak boleh dibunuh.
► kafir musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum Muslimin, atau sebagian kaum Muslimin, maka tidak boleh kaum Muslimin yang lainnya untuk membunuh orang kafir jenis ini. Dan termasuk dalam kategori ini adalah para pengunjung suatu negara yang diberi izin masuk oleh pemerintah kaum Muslimin untuk memasuki wilayahnya.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Peristiwa pengeboman telah dijadikan dalih untuk mencuatkan kembali permasalahan teror dan terorisme hingga menjadi isu internasional, dan agama suci Islam menjadi terget sasaran media-media barat. Sejak saat itu, tuduhan terorisme diarahkan ke dunia Islam sehingga munculah rasa kecurigaan terhadap ajaran-ajaran suci Islam. Setelah mengkaji definisi terorisme,. Dimana berdasarkan ayat-ayat al-Quran, hadis-hadis dan pernyataan-pernyataan fuqaha dapat disimpulkan bahwa meskipun dalam teks-teks agama Islam tidak disebutkan kata atau istilah yang benar-benar sepadan dengan istilah terorisme, akan tetapi dari naskah-naskah yang ada kita mendapatkan bahwa sejak awal kemunculannya, Islam telah melarang setiap orang muslim untuk melakukan aksi teror, bahkan tidak cukup hanya itu, Islam pun telah memberikan solusi dan strategi guna menghadapi dan memerangi gerakan terorisme. Ringkasnya, agama suci Islam mengandung ajaran-ajaran yang bukan hanya melarang dan menyatakan keilegalan segala bentuk tindakan terorisme, bahkan melihat solusi yang ditawarkan guna menghadapi gerakan terorisme, ajaran-ajaran tersebut dapat menjadi acuan bagi undang-undang internasional dalam rangka memberantas akar terorisme dari dunia ini.
Makalah ini berupaya untuk membuktikan bahwa agama Islam memiliki
kepedulian yang tinggi seputar masalah terorisme. Dan merurut pandangan
Islam, definisi yang diutarkan para ilmuan barat mengenai istilah terorisme
merupakan batas minimal sesuatu yang harus ditekankan dalam sebuah
masyarakat, namun ia tidak dapat menjadi penjamin bagi keamanan dunia. Dan
untuk mencapai tujuan ini, hedaknya mereka menjauhi pola pemikiran barat
dalam pendefinisian terorisme, sehingga mereka dapat mengidentifikasi
hakikat terorisme sesuai perspektif Islam.Karena tanpa demikian, kita tidak akan ada definisi terorisme yang Islami
menurut pandanganislam yang pada akhirnya kita pun tidak akan mencapai
solusi yang matang guna memerangi gerakan terorisme
No comments:
Post a Comment