TERORISME DALAM PANDANGAN ISLAM -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TERORISME DALAM PANDANGAN ISLAM

| 8:56 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-12T09:36:38Z

BAB I


1.   PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

    Dewasa ini, terorisme merupakan salah satu topik pembahasan terpenting yang kerap menjadi obyek pembicaraan kalangan politisi dan para ahli. Dengan dalih memerangai teroris, ajaran-ajaran luhur agama Islam luput menjadi obyek sasaran penguasa-penguasa barat, dan kaum muslimin diperkenalkan sebagai wajah-wajah teroris. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana besar dan kebijakan apapun guna menjaga kepentingan pemerintahan dan rezim mereka. Mereka lupa bahwa sejak semula keberadaannya, Islam telah mencanangkan perang melawan terorisme sebagai salah satu agendanya, dan di masa dimana kekerasan menjadi ideologimasyarakat kala itu, Islam datang seraya menjunjung tinggi jiwa, kepemilikan dan harkat martabatmanusia.Oleh karenanya, perlu bagi kita untuk menjelaskan pandangan Islam mengenai terorisme dan dengan berpijak pada titik-titik persamaan dalam definisi dari istilah yang ada, kami akan menjelaskan poin-poin utama pengertian terorisme yang terdapat dalam ajaran-ajaran agama Islam.Intinya, studi ini mencoba untuk membuktikan bahwa agama Islam bukan hanya agama anti teror dan terorisme, bahkan ia adalah agama yang memiliki strategi yang matang dalam memerangi dan menghadapai aksi terorisme. selain itu artikel ini pun berupaya untuk menyampaikan pandangan Islam mengenai terorisme dengan menyoroti persamaan-persamaan yang ada dalam pendefinisiannya.


1.2 TUJUAN

Makalah ini membahas tentang teroris dalam pandangan islamyang sebagaimana bertujuan untuk:

  1. mengetahui apa definisi dari terroris
  2. mengetahui lebih dalam apa itu teroris di dalam alquran Al-Quran, riwayat teroris dalam islam danpandangan ulama mengenai terorisme.
      3.   untuk melengkapi tugas Agama


1.3 Perumusan Masalah
Dalam makalah ini akan membahas mengenaiteroris dalam pandangan islam yang meliputi:
1.      Definisi terorisme
2.      Ciri ciri terorisme
3.      Bentuk-bentuk terorisme
4.      Sasaran terorisme
5.      Terorisme dalam pandangan islam
A. terorisme di dalam Al-Quran
B. terorisme di dalam riwayat
C. pandangan ulama mengenai terorisme

BAB II

2.`PEMBAHASAN

     2.1 Definisi Terorisme

          Sebelum mendiskusikan tentang terorisme, kita harus tahu dan paham tentang definisi dari teror itu sendiri.Teror secara etimologi berasal dari kata terrour´ (Inggris Tengah), terreur´ (Perancis lama), terror´(Latin) dan terre´ (Latin), yang artinya adalah untuk  menakuti.

Definisi teror menurut beberapa ensiklopedia dan kamus :

1.sangat takut,  sangat ketakutan
2.suatu emosi yang dialami sebagai antisipasi dari suatu rasa sakit atau bahaya (biasanya disertai oleh suatu      keinginan untuk kabur atau untuk melawan)
3.rasa panik atau perasaan yang sangat tidak tenang
4.sifat yang sangat menyusahkan, terutama pada anak-anak.

Manurut selamet subianto(mantan staf kepala angkatan laut) tujuan terorisme adalah untuk memaksa penguasa memenuhi tuntutannya dengan cara yang tidak umum dengan dampak psikologis yang besar.Setelah mengetahui definisi teror, kita akan membahas tentang apa itu teroris dan terorisme.Dalam terminolgi yang sederhana, definisi teroris adalah satu atau lebih orang yang melakukan teror;sedangkan terorisme adalah suatu paham yang dianut seseorang atau lebih, atau organisasi untuk menggunakan teror. Sedangkan Menurut ensiklopeddia Indonesia tahun 2000, terorisme adalah kekerasanatau ancaman kekerasan yang diperhitungkan sedemikian rupa untuk menciptkan suasana ketakutan dan bahaya dengan maksud menarik perhatian nasional atau internasional terhadap suatu aksi maupuntuntutan.

Dan menurut Noam Chomsky saat mendefinisikan terorisme menuliskan, Terorisme ialah penggunaan cara kekerasan yang ditargetkan kepada warga sipil dalam upaya guna mencapai tujuan baik politik, agama atau semacamnya. Sebenarnya, tidak ada definisi teroris dan terorisme resmi yang sama di seluruh dunia, masing-masing negara dan institusi baik itu institusi nasional maupun internasional, mempunyai definisi yang berbeda pula. Dan umumnya definisi mereka menjauh dari terminologi sederhana dan lebih bermuatan politik

Adapun mengenai kaitan antara dua istilah teror dan terorisme, diantara kedua istilah ini juga terdapat beberapa perbedaan yang sebagian darinya diakibatkan dari ketidakjelasan akan definisi terorisme. Sebagian orang menyakini bahwa tdak ada perbedaan antara dua istilah tersebut.Ketika mengartikan kedua istilah itu, mereka mengatakan, Teror dan terorisme dalam dunia perpolitikanditujukan kepada praktik pemerintah atau kelompok tertentu dimana untuk menjaga kekuasaan atau berperang dengan negara, mereka menempuh cara tertentu yang dapat menciptakan rasa takut.´ meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa kedua ini mempunyai arti yang berbeda.


     2.2 Ciri-ciri Terorisme.
            Menurut beberapa literatur dan referensi termasuk surat kabar dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri terorisme adalah :
a.Organisasi yang baik, berdisiplin tinggi & militant 
b.Mempunyai tujuan politik, ideologi tetapi melakukan kejahatan kriminal untuk mencapai tujuan.
c.Tidak mengindahkan norma-norma universal yang berlaku, seperti agama, hukum dan HAM.
d.Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa takutdan mendapatkan publikasi yang luas.
e.Menggunakan cara-cara antara lain seperti : pengeboman, penculikan, penyanderaan, pembajakandan sebagainya yang dapat menarik perhatian massa/public.
        2.3 Bentuk-bentuk Terorisme.
Dilihat dari cara-cara yang digunakan,terorisme dibedakan menjadi 2,yaitu :
a. Teror fisik yaitu teror untuk menimbulkan ketakutan, kegelisahan memalui sasaran fisik jasmanidalam bentuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan penyiksaan dsb, sehinggasecara nyata dapat dilihat secara fisik akibat tindakan teror. 
b. Teror mental, yaitu teror dengan menggunakan segala macam cara yang bisa menimbulkanketakutan dan kegelisahan tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi korban sebagaisasaran) yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan tekanan batin yang luar biasa akibatnya bisa gila, bunuh diri, putus asa dsb.

     2.4 Sasaran Terorisme

Dilihat dari Skala sasaran teror,sasaran terorisme terorisme dibagi menjadi 2 macam:

a.Teror Nasional, yaitu teror yang ditujukan kepada pihak-pihak yang ada pada suatu wilayah dankekuasaan negara tertentu, yang dapat berupa pemberontakan bersenjata, pengacauan stabilitasnasional, dan gangguan keamanan nasional. 
b.Teror Internasional yaitu tindakan teror yang ditujukan kepada bangsa atau negara lain diluar kawasan negara yang didiami oleh teroris, dengan bentuk :

-Dari Pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Dalam bentuk penjajahan, invansi, intervensi,agresi dan perang terbuka.

-Dari Pihak yang Lemah kepada Pihak yang kuat. Dalam bentuk pembajakan, gangguankeamanan internasional, sabotase, tindakan nekat dan berani mati, pasukan bunuh diri, dsb.

     2.5 Terorisme dalam Pandangan Islam

Setelah kita menyebutkan berbagai definisi mengenai terorisme dan menyimpulkan definisi terorisme, saat ini kita akan membahas apakah dalam referensi-referensi Islam ditemukan definisi dan pengertian terorisme? Dan apakah Islam memiliki strategi tertentu guna memerangi terorisme?.Tidak diragukan lagi istilah terorisme adalah istilah baru yang tidak terdapat pada masakemunculan agama Islam. Kendati demikian, dalam ayat-ayatl-Quran, riwayat-riwayat serta tulisan-tulisan para ulama terdapat istilah-istilah serta pembahasan-pembahasan yang mengemukakan teori-teoriserta konsep-konsep tertentu yang berkaitan dengan masalah terorisme sebagai bagian permasalahankehidupan manusia. Bahkan dalam teks-teks agama islam terdapat beberapa istilah (konsep) yang setaraatau dekat pengertiannya dengan istilah terorisme. Untuk lebih jelasnya, kajian di bawah ini akan menyoroti secara ringkas istilah-istilah yang ada, dengan harapan ia akan menjadi motivasi bagi para peneliti untuk mengkajinya lebih mendalam.


  a. Terorisme Dalam Al-Quran

Islam sebagai agama, pandangan hidup, dan sebagai way of  life atau  jalan hidup bagi penganutnya, tentu saja tidak mengijinkan dan bahkan mengutuk terorisme. Islam dengan kitab sucinya AlQuran yang mengajarkan tentang moral-moral yang berdasarkan konsep-konsep seperti cinta, kasihsayang, toleransi dan kemurahan hati.  

Nilai-nilai yang ada di dalam Al Quran membuat seorang Muslim bertanggung jawab untuk  memperlakukan semua orang, apakah itu Muslim atau non-Muslim, dengan rasa kasih sayang dan rasa keadilan, melindungi yang lemah dan yang tidak bersalah dan mencegah kemungkaran. Membunuh seseorang tanpa alasan adalah salah contoh yang jelas dari kemungkaran.

Sungguh Allah telah memberi kenikmatan kepada orang-orang mukmin ketika Allah mengutus di kalangan mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata. (QS 3:164).

Dari ayat-ayat tersebut dan masih banyak lagi ayat-ayat yang lain, menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan Islam yang diserukannya, benar-benar membawa rahmat di alam semesta ini, dan mengeluarkan manusia dari gelap-gulita (tanpa mengetahui tujuan hidup), ke alam yang terang-benderang, sehingga mengetahui jalan yang lurus yang membebaskan dirinya dari kesesatan menuju jalan yang menyelamatkan hidupnya di dunia dan di akhirat kelak.

 Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka)bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

(QS 28:77).

            Ayat ini memerintahkan manusia untuk berbuat kebaikan dan melarang manusia untuk berbuat kerusakan. Dan juga dijelaskan dalam Al-Quran bahwa jika seseorang membunuh, walaupun hanya satu orang, maka kejahatan itu sama saja dengan membunuh seluruh manusia. Terkecuali, sebagai perlawanan melawan orang yang membuat kerusakan di muka bumi.

Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa ada seorang ‘Arab gunung kencing di masjid, lalu orang-orang marah, dan akan memukul sebagai hukuman. Kemudian melihat kemarahan para shahabat tersebut, beliau bersabda “Biarkanlah dia, dan siramlah pada bekas kencingnya itu seember atau setimba air, karena sesungguhnya kamu sekalian diutus untuk memberi kemudahan bukan diutus untuk membuat kesukaran/kesusahan.”(HR. Bukhari juz 1, hal. 61).

Oleh karena itu Kami  tetapkan (suatu  hukum) bagi  Bani Israil,  bahwa : barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat  kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan  manusia semuanya. Dan  sesungguhnya  telah  datang  kepada  mereka  rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat  kerusakan di muka bumi(QS 5:32).


Pada ayat di atas jika dilihat sepintas, mungkin ayat ini hanya berlaku bagi Bani Israil, akan tetapi sesungguhnya ayat ini  juga berlaku untuk seluruh manusia tanpa memandang bangsa dan golongan. Al Quran juga memerintahkan umat Islam untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap sesamamanusia, terkecuali orang-orang yang memerangi umat Islam. Hal ini diungkapkan dalam ayat berikut ini:

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allahmenyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS 60:8)

Dan Islam juga tidak pernah memerintahkan manusia untuk berbuat keji, bahkan sebenarnyaIslam melarang manusia untuk berbuat keji. Banyak orang yang mengaku bahwa mereka membela Islam, menegakkan hukum Islam dan lain sebagainya. Akan tetapi semua ini tidak benar, mereka hanya mengada-ada,  sebagai topeng keburukan mereka, sebagai pembenaran atas perbuatan keji mereka. Al-Quran sudah mengingatkan manusia akan hal ini, seperti yang tertulis dalam ayat berikut ini:

Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya. Katakanlah: Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji. Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?(QS 7:28).

Dalam ayat ini Allah SWT mengingatkan kita akan orang-orang munafik yang mengatas namakan Islam sebagai topeng kebohongan mereka. Mereka lebih mempercayai pemimpin-pemimpin mereka,hadist-hadist palsu mereka, dan terjemahan Al Quran yang palsu dari pada  jiwa dan semangat Islam yang sebenarnya yang tertulis dalam Al Quran yang asli (terjemahanAl Quran yang benar).  

Ada salah satu istilah yang terdapat dalam al-Quran yang berdasarkan dengannya  musuh-musuh Islam menuding Islam sebagai agama terorisme ialah istilah irhab. Pada saat ini dalam dunia perpolitikanistilah ini diartikan dengan terorisme. Namun pada hakikatnya istilah irhab dalam al-Quran memilikimakna lain yang sama sekali tidak  tidak  ada  kaitannya dengan terorisme. Dengan demikian, bersandar kepada ayat-ayat al-Quran baik yang dilakukan oleh sebagian teroris guna justifikasi segala tindakanmereka, atau pun oleh musuh-musus Islam guna menuding Islam sebagai agama teroris, sama sekali tidak  mendasar dan  tidak  dapat dibenarkan.

1. Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang Telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu; dan Hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk) (Q.S.Al-Baqarah: 40).Di akhir ayat ini disebutkan farhabûn yang berartikan takutlah atau tunduklah kalian kepada-Ku.

2. Musa menjawab: "Lemparkanlah (lebih dahulu)!" Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menak jubkan). (Q.S.Al-Araf: 116).Dalam ayat ini istilah irhab yang disebutkan dengan kalimat Istar  habûhun beratikan menakut-nakutimereka atau  menjadikan mereka takut, dimana yang melakukannya ialah para penyihir.Dari beberapa ayat di atas dapat simpulkan bahwa ayat-ayat yang mengandung kata-kata irhab dengan berbagai musytaq-nya sama sekali tidak sepadan dengan istilah irhab yang sekarang ini umumdiartikan terorisme. Selain itu, juga terbukti bahwa seluruhmusytak kata-kata irhab yang terkandung dalam ayat-ayatAlah SWT tidak bermuatan arti negatif,  berbeda halnya istilah irhab yang umum digunakan saat ini yang mengadung arti negatif. Yang patut ditekankan di sini ialah, bahwa permasalahan terorisme dalam Islam tidak adakaitannya dengan istilah irhab ,namun ia berkaitan dengan ayat-ayat yang menjunjung tinggi jiwa, hartadan harkat martabat manusia. Dimana ayat-ayat ini tidak membenarkan dan  mengecam aksi-aksi terorisme yang membahayakan dan  tidak mengabaikan jiwa, hak dan  kehormatan seorang manusia.

Islam sangat melarang dan sekali-kali tidak membenarkan seseorang untuk membunuh dan meregut nyawa orang lain, kecuali pada kondisi tertentu yang menuntut. Selain itu, juga tidak dapat dilupakan bahwa dalam al-Quran terdapat  hukuman dan konsekwensi yang berat bagi mereka yang melakukan pengrusakan di muka bumi dan aksi teror yang mengorbankan jiwa, harta dan kehormatan orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa agama Islam sejak masa kemunculannya telah mengajak umat manusia untuk  menjauhi tindakan  kekerasan dan aksi teror, tentunya dengan  mengamalkan dengan baik ajaran-ajaran agama Islam akan membentuk sebuah masyarakat yang tenteram dan aman serta terhindar dari kejahatan terorisme. Guna merealisasikan hal ini dalam ayat lain al-Quran menganggap orang yang  membunuh seseorang tanpa alasan yang benar, sama seperti ia telah membunuh seluruh seluruh manusia. Allah SWT  berfirman, Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya.

Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan(membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh- sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.(QS 5:32).

Dari ayat ini pun dapat difahami bahwa hanya terdapat dua kelompok manusia yang layat untuk dibunuh atau di hukum mati, yang pertama  ialah mereka yang telah melakukan pembunuhan dengan sengaja, dan yang kedua ialah mereka yang telah berbuat kerusakan di muka bumi. Jelaslah mengeksekus iorang-orang yang tidak  melakukann dua  pelanggaran besar ini, sama sekali tidak dapat dibenarkan dan pelakunya pun dianggap telah melakukan pembunuhan seluruh manusia.Ayat ini dengan gamblang menunjukkan bahwa tindakan sebagian oknum yang melakukan berbagai aksi teroris dengan mengatasnamakan Islam dan  al-Quran sama sekali tidak dibenarkan dan tidak  memiliki legitimasi, dimana tindakan ini muncul akibat pemahaman yang menyimpang atas ayat-ayat al-Quran.




b. Terorisme Dalam Riwayat
            Sekalipun dalam ayat-ayat al-Quran tidak ditemukan istilah yang benar-benar sepadan dengan terorisme atau makna yang dekat dengan istilah ini, akan tetapi dalam riwayat-riwayat Ahl isunnah mau pun Syiah terdapat ibarat-ibarat yang dapat dijadikan pijakan untuk kita mengetahui pandangan Islam mengenai terorisme. Meskipun istilah-istilah yang terkandung dalam riwayat-riwayat memiliki pengertian lebih luas dbanding dengan istilah terorisme, akan tetapi dengan merujuk kepada riwayat-riwayat tersebut dengan mudah dapat difahami hukum islam mengenai terorisme. Bahkan berdasarkan riwayat-riwayat ini,kita dapat merumuskan definisi baru terorisme menurut perspektif Islam. Sebagian istilah yang terkandung dalam riwayat-riwayat yang berkaitan dengan pemasalahan terorisme adalah:

1. Fatk (membunuh, menyerang atau menyergap): guna menjelaskan akan keterkaitan istilah inidengan istilah terorisme, semula kita akan menyebutkan ucapan beberapa ahli bahasa dankemudian kita pun akan membawakan beberapa riwayat yang berkaitan dengan permasalahan ini.

2.Ghilah atau ightiyal. Mengenai arti leksikal istilah ini, dalam kamus Lisanu al-Arab dan as-Shahah disebutkan, Ghilah dengan kasrah pada huruf Ghain- ialah perbuatan dimana seseorangtelah memperdayai seorang lainnya dengan mengajaknya ke tempat tertentu dan sesampaiinya ditempat tersebut, orang itu pun akan membunuhnya. Dalam kamus lain juga disebutkan,  Ghilah ialah menyerang dan membunuh seseorang saat orang tersebut sedang lalai. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Ghilah ialah perbuatan seseorang dimana dengan cara memperdaya sangkorban, ia pun akan membawanya ke tempat yang sepi atau tersembunyi dan di tempat itulah orang itu akan membunuhnya.

  c. Pandangan Ulama Mengenai Terorisme
Dalam kaitannya dengan terorisme, muncul pertanyaan yang tidak pernah terjawab, adakah korelasi fungsional antara Islam dan Terorisme? Bisakah gerakan keagamaan yang diduga dalang terorisme sebagai representasi Islam, baik dalam ranah ajaran maupun pengikutnya?.

Memang, pertanyaan-pertanyaan di atas terus mengalir deras, sederas banjir lumpur lapindo yang tak kunjung berhenti. Stigmatisasi Islam sebagai agama teroris makin dahsyat. Ini terkait erat dengan maraknya gerakan Islam Politik yang menunjukkan pandangan-pandangan fundamentalistik. Sebagian ulama dan fuqaha mengatakan bahwa istilah Muharabah dan Fasad fi al-ardh merupakan dua istilah yang sepadan dengan istilah terorisme. Guna menguji dan  mengetahui sejauh mana kebenaran dakwaan ini, cukup bagi kami untuk  membawakan pengartian yang diberikan Shahib al-Jawahir, karena definisi-definisi yang diberikan para ulama terkait dua  istilah ini, tidak  terdapat  perbedaan yang  mendasar.
Shahib al-Jawahir dalam mendefinisikan istilah muharibmengatakan, Muharib ialah seseorang yang menghunuskan senjata kepada orang lain dengan maksud untuk menakut-nakutinya, baik tindakan ini dilakukan di dataran atau di lautan, baik pada siang hari maupun malam hari dan baik di dalam kota atau pun di wilayah lainnya. Akan tetapi pada hakikatnya, apabila istilah Muharibdibandingkan dengan istilah terorisme, maka akan didapati bahwa istilah muharib memiliki pengerian yang lebih luas, sehingga setiap orang yang Muharib tidak dapat dikatagorikan sebagai teroris. Tentunya terorisme dengan definisi dan arti sebagaimana yang disebutkan dalam pembahasan di atau di kamus-kamus besar bahasa indonesia sangatlah berbeda.

Pelanggaran Pertama : Tidak memenuhi syarat-syarat Jihad Islami

Jihad melawan orang kafir terbagi dua bentuk; jihad difa’ (defensif, membela diri) dan jihad tholab (ofensif, memulai penyerangan lebih dulu), adapun yang dilakukan oleh para Teroris tidak diragukan lagi adalah jihad ofensif, sebab jelas sekali mereka yang lebih dulu menyerang, bahkan menyerang orang yang tidak bersenjata.

Dalam jihad defensif, ketika umat Islam diserang oleh musuh maka kewajiban mereka untuk membela diri tanpa ada syarat-syarat jihad yang harus dipenuhi. Namun untuk ketegori jihad ofensif terdapat syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum melakukan jihad tersebut. Disinilah salah satu perbedaan mendasar antara jihad dan terorisme. Bahwa jihad terikat dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah Ta’ala dalam syari’at-Nya, sedangkan terorisme justru menerjang aturan-aturan tersebut.


Maka inilah syarat-syarat jihad ofensif kepada orang-orang kafir yang dijelaskan para Ulama:

Syarat Pertama: Jihad tersebut dipimpin oleh seorang kepala negara
Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda: “Siapa yang taat kepadaku maka sungguh ia telah taat kepada Allah, dan siapa yang bermaksiat terhadapku maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah. Dan siapa yang taat kepada pemimpin maka sungguh ia telah taat kepadaku, dan siapa yang bermaksiat kepada pemimpin maka sungguh ia telah bermaksiat kepadaku. Dan sesungguhnya seorang pemimpin adalah tameng, dilakukan peperangan dibelakangnya, dan dijadikan sebagai pelindung” .

Syarat Kedua: Jihad tersebut harus didukung dengan kekuatan yang cukup untuk menghadapi musuh. Sehingga apabila kaum Muslimin belum memiliki kekuatan yang cukup dalam menghadapi musuh, maka gugurlah kewajiban tersebut dan yang tersisa hanyalah kewajiban untuk mempersiapkan kekuatan.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menegaskan : “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah dan (yang juga) musuh kalian serta orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (QS 8:60).


Kisah Nabi ‘Isâ ‘alaissalâm membunuh Dajjal…, kemudian disebutkan keluarnya Ya`jûj dan Ma`jûj, “…Dan tatkala (Nabi ‘Isâ) dalam keadaan demikian, maka Allah mewahyukan kepada (Nabi) ‘Isâ, “Sesungguhnya Aku akan mengeluarkan sekelompok hamba yang tiada tangan (baca: kekuatan) bagi seorangpun untuk memerangi mereka, maka bawalah hamba-hamba-Ku berlindung ke (bukit) Thûr.” Kemudian Allah mengeluarkan Ya`jûj dan Ma`jûj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi….” (HR. Muslim no. 2937 dan Ibnu Majah no. 4075).
Perhatikan hadits ini, tatkala kekuatan Nabi ‘Isâ ‘alaissalâm daDiantara dalil akan gugurnya kewajiban jihad bila tidak ada kemampuan, adalah hadits An-Nawwâs bin Sam’ân radhiyallâhu ‘anhu tentang kn kaum muslimin yang bersama beliau waktu itu lemah untuk menghadapi Ya`jûj dan Ma`jûj, maka Allah tidak memerintah mereka untuk mengobarkan peperangan dan menegakkan jihad bahkan mereka diperintah untuk berlindung ke bukit Thûr.
Syarat Ketiga: Jihad tersebut dilakukan oleh kaum Muslimin yang memiliki wilayah kekuasaan.Perkara ini nampak jelas dari sejarah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa Beliau diizinkan berjihad oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika telah terbentuknya satu kepemimpinan dengan Madinah sebagai wilayahnya dan beliau sendiri sebagai pimpinannya.
            Demikianlah syarat-syarat jihad dalam syari’at Islam. Adapun dari sisi akal sehat, bahwa tujuan jihad adalah untuk meninggikan agama Allah Ta’ala sehingga Islam menjadi terhormat dan berwibawa di hadapan musuh, hal ini tidak akan tercapai apabila tidak dipersiapkan dengan matang dengan suatu kekuatan, persiapan dan pengaturan yang baik. Maka ketika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, sebagaimana dalam aksi-aksi terorisme, hasilnya justru bukan membuat Islam menjadi tinggi, malah memperburuk citra Islam, sebagaimana yang kita saksikan saat ini.

Pelanggaran Kedua: Memerangi orang kafir sebelum didakwahi dan ditawarkan apakah memilih Islam, membayar jizyah atau perang.

Pelanggaran ini menunjukkan kurangnya semangat para Teroris untuk mengusahakan hidayah kepada manusia dan semakin jauh dari tujuan jihad itu sendiri, padahal hakekat jihad hanyalah sarana untuk menegakkan dakwah kepada Allah Ta’ala.
Ini juga merupakan bukti betapa jauhnya mereka dari pemahaman yang benar tentang jihad, sebagaimana tuntunan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada para Mujahid yang sebenarnya, yaitu para Sahabat radhiyallahu ‘anhum.
11
Dalam hadits Buraidah radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata: “Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa âlihi wa salllam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata,“Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsîl (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”. (HR. Muslim no. 1731, Abu Dâud no. 2613, At-Tirmidzy no. 1412, 1621, An-Nasâ`i dalam As-Sunan Al-Kubrô no. 8586, 8680, 8765, 8782 dan Ibnu Mâjah no. 2857, 2858).
Pelanggaran Ketiga: Membunuh orang Muslim dengan sengaja

Kami katakan bahwa mereka sengaja membunuh orang Muslim yang tentu sangat mungkin berada di lokasi pengeboman karena jelas sekali bahwa negeri ini adalah negeri mayoritas Muslim, dan mereka sadar betul di sini bukan medan jihad seperti di Palestina dan Afganistan, bahkan mereka tahu dengan pasti kemungkinan besar akan ada korban Muslim

Yang meninggal. Tidakkah mereka mengetahui adab Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sebelum menyerang musuh di suatu daerah?! Disebutkan dalam hadits Anas bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhu:“Sesungguhnya Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam apabila bersama kami untuk memerangi suatu kaum, beliau tidak melakukan perang tersebut hingga waktu pagi, kemudian beliau menunggu, apabila beliau mendengar adzan maka beliau menahan diri dari mereka dan apabila beliau tidak mendengar adzan maka beliau menyerang mereka secara tiba-tiba. ”(HR. Al-Bukhâri no. 610, 2943, Muslim no. 382, Abu Daud no. 2634, dan At-Tirmidzy no. 1622).


Pelanggaran Keempat: Membunuh orang kafir tanpa pandang bulu
            Inilah salah satu pelanggaran Teroris dalam berjihad yang menunjukkan pemahaman mereka yang sangat dangkal tentang hukum-hukum agama dan penjelasan para Ulama.
Ketahuilah,  para Ulama dari masa ke masa telah menjelaskan bahwa tidak semua orang kafir yang boleh untuk dibunuh, maka pahamilah jenis-jenis orang kafir berikut ini:

            ► kafir harbiy, yaitu orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, inilah orang kafir yang boleh untuk dibunuh.

            ►kafir dzimmy, yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum Muslimin, tunduk dengan aturan-aturan yang ada dan membayar jizyah (sebagaimana dalam hadits Buraidah di atas), maka tidak boleh dibunuh.

            ►kafir mu’ahad, yaitu orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum Muslimin untuk tidak saling berperang, selama ia tidak melanggar perjanjian tersebut maka tidak boleh dibunuh.

            ► kafir musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum Muslimin, atau sebagian kaum Muslimin, maka tidak boleh kaum Muslimin yang lainnya untuk membunuh orang kafir jenis ini. Dan termasuk dalam kategori ini adalah para pengunjung suatu negara yang diberi izin masuk oleh pemerintah kaum Muslimin untuk memasuki wilayahnya.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

     3.1 Kesimpulan

Peristiwa pengeboman telah dijadikan dalih untuk mencuatkan kembali permasalahan teror dan terorisme hingga menjadi isu internasional, dan agama suci Islam menjadi terget sasaran media-media barat. Sejak saat  itu, tuduhan  terorisme diarahkan ke dunia Islam sehingga munculah rasa kecurigaan terhadap ajaran-ajaran suci Islam. Setelah mengkaji definisi terorisme,. Dimana berdasarkan ayat-ayat al-Quran, hadis-hadis dan pernyataan-pernyataan fuqaha dapat disimpulkan bahwa meskipun dalam teks-teks agama Islam tidak  disebutkan  kata  atau  istilah yang benar-benar sepadan dengan istilah terorisme, akan tetapi dari naskah-naskah yang ada kita mendapatkan bahwa sejak awal kemunculannya, Islam telah melarang setiap orang muslim untuk melakukan aksi teror, bahkan tidak cukup hanya itu, Islam pun telah memberikan solusi dan strategi guna menghadapi dan memerangi gerakan terorisme. Ringkasnya, agama suci Islam mengandung ajaran-ajaran yang bukan hanya melarang dan menyatakan keilegalan segala bentuk tindakan terorisme, bahkan melihat solusi yang ditawarkan guna menghadapi gerakan terorisme, ajaran-ajaran tersebut dapat menjadi acuan bagi undang-undang internasional dalam rangka memberantas akar terorisme dari dunia ini.



     3.2 Saran

Makalah ini berupaya untuk membuktikan bahwa agama Islam memiliki kepedulian yang tinggi seputar masalah terorisme. Dan merurut pandangan Islam, definisi yang diutarkan para ilmuan barat mengenai istilah terorisme merupakan batas minimal sesuatu yang harus ditekankan dalam sebuah masyarakat, namun ia tidak dapat menjadi penjamin bagi keamanan dunia. Dan untuk mencapai tujuan ini, hedaknya mereka menjauhi pola pemikiran barat dalam pendefinisian terorisme, sehingga mereka dapat mengidentifikasi hakikat terorisme sesuai perspektif Islam.Karena tanpa demikian, kita tidak akan ada definisi terorisme yang Islami menurut pandanganislam yang pada akhirnya kita pun tidak akan mencapai solusi yang matang guna memerangi gerakan terorisme


Daftar Pustaka

-                    Depdiknas. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Bahasa.

-                    Bambang, Pranowo. 2010. Orang Jawa Jadi Teroris. Jakarta: Anggaraksa Jaya.

-          Rambe,Nawawi.1994.Fiqh Islam.Jakarta:Duta Pahala


-          Al Fath, Ayyub(2009).Terrorisme Dalam Pandangan Islam. Fromhttp://mta-     online.com/v2/2009/08/22/terorisme-dalam-pandangan-islam/, 6 November 2011.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update